INILAHKUNINGAN- Terbongkarnya aib hukum administrasi, pada Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan, dalam Mediasi dan Konsultasi PImpinan DPRD Kuningan bersama Kementrian Hukum (kemenkum) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, membuat banyak pihak prihatin.

Pengamat Kebijakan Daerah, Abidin, bahkan menyebut kesalahan tidak dipenuhinya peraturan bupati (perbub), hingga uji publik, dalam penetapan besaran tunjangan DPRD yang diisyaratkan kemenkum, harus menjadi tamparan keras bagi DPRD Kuningan. Proses pencairannya, jelas cacat hukum.

“Ini tamparan keras, sekaligus membuka aib amburadulnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan yang sudah bertahun tahun berjalan baru terbongkar di bulan Januari 2026,” tandas Abidin, Rabu (6/5/2026), kepada InilahKuningan

Faktanya, setelah Januari 2026 dana tunjangan DPRD dicairkan, bulan Februari 2026 sampai April 2026, tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak bisa dicairkan. Alasannya apa? Belum adanya Perbup sesuai PP No 18 Tahun 2017. Dan, itu ada konsekwensi.

Konsekwensi tersebut, ungkap Abidin, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan sebagai hak keuangan mereka, sebelum disahkannya perbup, tidak bisa dicairkan karena berpotensi perbuatan melawan hukum.

Artinya, hak keuangan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD bisa dicairkan setelah disahkannya perbup dan uang sebelumnya yang sudah cair, harus ditarik masuk kembali ke kas daerah karena sifatnya perbup tersebut mengandung asas non retroaktif, tidak berlaku surut berlaku kedepan.

“Ingat, sejak Januari Tahun 2025 sampai Januari Tahun 2026 tanpa ada perbup uang sudah dicairkan. Tentu diduga kuat Pimpinan dan Anggota DPRD telah melakukan perbuatan melawan hukum, masuk tindak pidana korupsi, termasuk tahun sebelumnya sesuai PP No 18 tahun 2017, dimana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan perbup,” tandasnya lagi

Perencanaan penyusunan pembahasan dan pengesahan perbup dilakukan bersama sama eksekutif dan legislatif. Potensi perbuatan melawan hukum mencerminkan amburadulanya kinerja eksekutif, lemahnya fungsi pengawasan dan tidak berfungsinya fungsi legislasi sebagai tugas anggota DPRD yang telah di amanatkan oleh undang undang.

Pada saat sekarang rakyat Kuningan lagi menunggu, memperhatikan mengawasi, terhadap kasus ini apakah alat penegak hukum akan menjalankan supremasi hukum di Kabupaten Kuningan. Aparat Penegak Hukum (APH) tengah diuji integritasnya dalam kasus besar ini. “Jangan sampai panggang jauh dari api,” pungkas Abidin, mengingatkan./tat

Idul Fitri 1447 H