LINGKAR Ungkap Benang Kusut Dana Tunjangan DPRD Kuningan 2025, Simak!
Kami adalah Pemerhati Kebijakan Publik Pemerintah Daerah Kuningan yang tergabung dalam wadah “LINKAR “ (Lembaga Independen Kajian Rakyat ) Kuningan. LINKAR Kuningan Berpendapat bahwa: SK (Surat Keputusan ) Bupati No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 sebagai dasar hukum untuk pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Tahun Anggaran 2025 merupakan produk hukum yang cacat.
SK (Surat Keputusan ) Bupati tersebut berpoteni naik ke ranah hukum pidana. Seperti yang ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No;20 tahun 2001.
Pasal 178 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
menegaskan :
“Hak Keuangan dan administratif tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Analisa Hukumnya adalah :
- Pasal 178 ayat (2) merupakan norma delegasi ( delegated legislation ) Artinya pembentuk Undang-Undang secara tegas memerintahkan agar pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD tidak diatur langsung oleh Bupati melalui (SK).
- Perintah tersebut kemudian dilaksanakan melalui Peraturan pemerintah Nomor : 18 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023). Selanjutnya PP tersebut mendelegasikan lagi pengaturan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati / Peraturan Wali Kota ). namun tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk DPRD, Namun Bupati Kuningan tidak terlebih dahulu menetapkan Perbub ( Peraturan Bupati ) sebagai alas hukum SK ( Surat Keputusan ) No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025
- Sehubungan Bupati Kuningan langsung menetapkan besaran tunjangan melalui SK tanpa terlebih dahulu menetapkan Peraturan Bupati,terdapat argument yang kuat bahwa tindakan Bupati Kuningan tersebut bertentangan dengan rantai delegasi kewenangan yang ditetapkan oleh UU No :23 tahun 2014 dan PP Nomor : 18 tahun 2017. sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023). Perihal ini menjadi salah satu argument utama bahwa terjadi ketidak absahan SK ( Surat Keputusan No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 ) tersebut dari persepektif hukum administrasi negara
Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD berdasarkan PP No 18 tahun 2017 sebagaimanaa diubah dengan PP Nomor 1 tahun 2023 wajib ditetapkan melalui Peraturan Bupati ( Perbub), bukan langsung melalui Keputusan Bupati (SK)
Pasal 17 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2017 menegaskan bahwa :
“Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Makna Yuridis Pasal 17 ayat (1) adalah
Ketentuan ini mengadung beberapa konsekwensi hukum :
- Besaran tunjangan tidak boleh ditetapkan secara subyektif oleh Bupati,melainkan harus didasarkan pada parameter hukum yang telah ditentukan ,yaitu kepatutan,kewajaran,rasionalitas, standar harga setempat, dan standar luas rumah negara.
- Karena Norma itu berlaku umum, bagi seluruh pimpinan dan anggota maka pengaturannya harus dituangkan dalam peraturan kepala daerah ( peraturan Bupati ) sebagai norma yang bersifat mengatur (regeling), bukan langsung dalam keputusan bupati yang bersifat konkret, individual dan final
- Penegasan ini diperkuat oleh pasal 17 ayat (6) yang menyatakan :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada”
Frasa (“diataur dalam Perkada “) merupakan perintah normatif (delegated legislation) yang mewajibkan kepada daerah menetapkan Peraturan Bupati terlebih dahulu sebagai dasar hukum pengaturan berasaran tunjangan. Oleh karena itu, apabila Bupati langsung menetapkan besaran tunjangan melalui SK Bupati tanpa didahului Peraturan Bupati, terdapat argumentasi yang kuat bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan mekanisme yang diperintahkan oleh PP Nomor 18 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 tahun 2023.
Argumentasi ini dapat diperkuat lagi dengan mengaitkan pada asas legalitas dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam Undang – Undang Nomor : 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa penetapan besaran tunjangan bukan merupakan tindakan administrasi sederhana,melainkan pengaturan yang bersifat umum (regeling).
Mengapa pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Mengapa harus melalui Peraturan Bupati ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan UU Nomor :12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah ,ketentuan yang berlaku umum dan mengikat seluruh anggota DPRD harus dituangkan dalam Peraturan kepala daerah (Perkada / Peraturan Bupati ), bukan dalam Keputusan Bupati yang pada hakekatnya bersifat individual ,kongkrit dan final
Peraturan Bupati berfungsi :
- Sebagai Peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah
- Sebagai Dasar hukum penetapan formula dan besaran tunjangan
- Sebagai intrumen yang memberikan kepastian hukum dan keseragaman penerapan.
Sebaliknya , Keputusan Bupati merupakan instrument administrasi untuk menetapkan suatu keputusan kongkrit berdasarkan norma yang telah ada. Apabila norma mengenai besaran tunjangan belum diatur dalam Peraturan Bupati,maka SK Bupati kehilangan dasar normatifnya.
Konsekwensi hukumnya adalah :
Apabila Bupati langsung menetapkan besaran tunjangan melalui SK tanpa didahului Peraturan Bupati ,maka dapat dikemukakan argumentasi bahwa :
- Terjadi pelanggaran asas legalitas;
2. Terjadi kekeliruan penggunaan jenis produk hukum (regeling diganti beschikking )
- Bertentangan dengan tata urutan pembentukan norma hukum
Berpotensi merupakan penyalahgunaan wewenang apabila menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun,Tentang Administrasi Pemerintahan
SK ( Surat Keputusan No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 ) banyak berbenturan dengan perundang-undangan terutama :
- Pelanggaran terhadap PP nomor : 18 tahun 2017
PP nomor : 18 tahun 2017 memerintahkan agar besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dengan peraturan kepala daerah ( Peraturan Bupati /Peraturan wali Kota).
Apabila Bupati langsung menetapkan nominal tunjangan melalui SK,terdapat indikasi pelanggaran terhadap mekanisme yang diwajibkan oleh PP .dari sudut hukum administrasi,hal itu dapat mengakibatkan keputusan tersebut dipersoalkan karena tidak menggunakan instrumen hukum yang diperintahkan.
- UU Nomor :30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan
Kajian Hukum mengenai UU Nomor :30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan dari sudut pandang Penyalahgunaan wewenang menempatkan asas legalitas,kewenangan,dan akuntabilitas sebagai inti penyelenggaraan pemerintah. UU ini menjadi rujukan penting untuk menilai apakah suatu keputusan atau tindakan merupakan kesalahan administratif atau telah mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Pasal 17 ayat (1) UU Nomor :30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan. Secara tegas menyatakan bahwa setiap badan dan /atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunaan wewenang.larangan tersebut meliputi :
- Melampaui wewenang
- Mencampuradukan wewenang;dan
- Bertindak sewenang –wenang
Pasal 19 UU Nomor :30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan,mengatur bahwa keputusan atau tindakan yang melampaui wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dapat dinyatakan tidak sah,sedangkan keputusan yang merupakan pencampuradukan wewenang dapat dibatalkan,setelah melalui pengujian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara .
LINKAR Kuningan berpendapat bahwa tindakan Bupati dengan Penerbitan SK ( Surat Keputusan No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 ) sebagai dasar pemberian tunjangan keuangan DPRD tahun anggaran tahun 2025 berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. LINKAR Kuningan berpendapat bahwa terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan jabatan, dan kerugian keuangan negara. Sehingga SK ( Surat Keputusan No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 ) menabrak Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No;20 tahun 2001. Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.**
LINKAR
Oleh : Abdul Latif Usman, S.H.
: Iwan Sonjaya, S.Pd.
: H.ABIDIN, S.E.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.