Ternyata, Mantan Bupati Kuningan Punya Dana Pensiun, Intip Nominalnya Yuk
INILAHKUNINGAN- Selama ini, masyarakat hanya tahu ribut dana pensiun Anggota DPR RI, hingga mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di Kabupaten Kuningan, ternyata pejabat publik penerima hak dana pensiun, bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga ada Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Meski jabatan politis, atau bukan ASN, sana pensiun mantan orang kuat nomor 1 dan 2 di Kota Kuda ini, dibayarkan setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengebdian selama menjabat, sebagaimana dana pensiun pejabat negara dan pejabat daerah berstatus ASN.
Dana pensiun Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan bagi pejabat negara. Bahkan, Penjabat (Pj) Bupati yang memenuhi ketentuan juga memperoleh hak serupa sesuai aturan.
Meski begitu, besaran dana pensiun mantan kepala daerah di Kuningan, tidak sebesar pensiunan ASN.
Jika pensiunan ASN memperoleh manfaat dana pensiun berdasar pangkat, golongan, masa kerja, dan ketentuan lain, maka nominal pensiun untuk mantan bupati dan wakil bupati relatif lebih kecil.
“Betul, seperti halnya pensiunan ASN, dana pensiun Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dibayarkan setiap bulan, melalui PT Taspen,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, Senin (6/7/2026), kepada InilahKuningan
Menurutnya, dana pensiun tersebut berasal dari iuran yang dipotong dari gaji kepala daerah selama masih aktif menjabat. Karena itu, dana pembayaran pensiun tetap dilakukan setelah masa jabatan berakhir.
Dijelaskan, bahwa pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran khusus dari APBD untuk membayar pensiun mantan kepala daerah.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dikelola oleh PT Taspen berdasarkan ketentuan. Hitungan rata-rata sekitar Rp1.230.000 per bulan. Nominal tersebut, jauh di bawah anggapan sebagian masyarakat yang mengira pensiun kepala daerah mencapai puluhan juta rupiah.
“Dana pensiun Mantan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, justru lebih kecil dibanding pensiunan ASN dengan masa kerja panjang dan golongan tinggi,” ucap Deden Kurniawan Sopandi
Selain bupati dan wakil bupati, sesuai ketentuan, sejumlah pejabat negara lainnya juga memperoleh hak pensiun setelah tidak lagi menjabat. Diantaranya mantan anggota DPR RI, gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.