Ribut Di Kecamatan Ciniru Memanas, Korban ASN Tunjuk Kuasa Hukum
INILAHKUNINGAN- Kasus dugaan penganiyaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuningan, Otong Supriatna, oleh Ketua LSM UJ, memanas. Setelah melaporkan UJ ke polisi, korban, yang bertugas di Kantor Kecamatan Ciniru, kini resmi menunjuk Kuasa Hukum, Dadan Somantri Indra Santana, SH, Penasihat Hukum dari Komunitas Raja Edan.
Surat resmi penunjukan Kuasa Hukum, diserahkan Otong Supriatna ke Reskrim Polres Kuningan, , Jumat (10/7/2026)
Dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa Otong Supriatna selaku pemberi kuasa memberikan kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk bertindak mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukumnya sebagai korban dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum” dan/atau “melakukan penganiayaan”.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Jalan Raya Ciniru–Hantara, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dalam surat kuasa itu juga disebutkan bahwa pendampingan hukum dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan adanya surat kuasa ini, ke depan terkait persoalan hukum yang saya hadapi, rekan-rekan wartawan dapat menanyakan langsung kepada kuasa hukum saya mengenai langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam perkara ini,” ujar Otong Supriatna, ASN PPPK Kecamatan Ciniru sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.
Otong menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum merupakan bentuk komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polres Kuningan. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Advokat Dadan Somantri Indra Santana, SH sendiri saat dikonformasi, menyebut, baru akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik setelah kembali dari luar kota./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.