Embun Sangga Langit Bantah Terapkan Pajak Resto 11%, PHRI Kuningan Turun Tangan
INILAHKUNINGAN– Dituding menyalahi aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman 10% ke konsumen, Manajemen Restoran Embun Sangga Langit Kuningan, memastikan, bahwa lembaran invoice beredar di publik bukanlah invoice resmi, melainkan coretan internal tanpa identitas bisnis.
“Dokumen transaksi sah milik restoran kami selalu dalam bentuk struk cetak lengkap dengan logo resmi Embun Sangga Langit,” jelas General Manager Embun Sangga Langit, Melfie Lenggono, yang dikutip dari Inilahnews.com, Rabu (5/8/2026)
Kata dia, sistem kasir “Point of Sales” (POS) mereka memisahkan tiap komponen biaya secara terbuka demi kepastian informasi bagi konsumen.
“Setiap komponen biaya pada nota resmi kami tercatat secara rinci dan terpisah. Pajak Daerah (PB1) sebesar 10% merupakan wujud kepatuhan kami memungut pajak yang disetorkan langsung ke Bappenda. Sementara service charge ditujukan murni untuk efisiensi operasional dan peningkatan pelayanan,” jelas Melfie Lengono lagi
Penerapan PB1 sebesar 10% berlandaskan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kabupaten Kuningan No 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun pengenaan service charge merupakan standar industri jasa guna mengapresiasi kinerja staf dan mempertahankan mutu layanan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan. Hanyen Tenggono, membenarkan bahwa mekanisme tax and service yang diterapkan sejumlah hotel di Kuningan telah sesuai dengan standar baku regulasi industri perhotelan dan restoran.
“Penetapan biaya sudah sangat tepat dan sesuai aturan. Pemisahan antara kewajiban pajak ke pemerintah daerah dan service charge untuk kesejahteraan karyawan telah transparan,” ujar Hanyen Tenggono
Seperti diketahui, bahwa Isu ini mencuat setelah muncul komplain dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kuningan. Kadin mempermasalahkan sebuah lembaran “invoice” yang diduga berasal dari Embun Sangga Langit karena mencantumkan angka Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 11%./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.