INILAHKUNINGAN– Dua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Kuningan, mendapat berkah Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Republik Indonesia, 17 Agustus Tahun 2026. Dimana, mereka dianugerah Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

Remisi Umum diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana.

Remisi diserahkan oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, kepada dua narapidana. Yaitu Yana Suryana bin Golden yang memperoleh remisi selama 1 bulan, serta Rizal Hermawan bin Sata yang memperoleh remisi selama 3 bulan.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Momentum kemerdekaan diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, berkontribusi, dan kembali mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat,” harap Bupati Kuningan./tat azhari

HUR RI 81