Fraksi PKS Ingin Target Pembangunan APBD Kuningan 2027 Diuji 3 Aspek
INILAHKUNINGAN– Banyak target pembangunan Kabupaten Kuningan, dalam Dokumen Rancangan APBD Kuningan Tahun 2027, perlu segera rekonsiliasi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kuningan, Kang Yaya, dalam Pandangan Umum atas Perda APBD Kuningan 2027, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kuningan, Kamis (1/10/2026),
Kang Yaya menyebut, target pembangunan Kabupaten Kuningan tahun 2027 meliputi Indeks Pembangunan Manusia sebesar 72,07; persentase penduduk miskin pada rentang 9,34 sampai 10,40 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka pada rentang 7,45 sampai 8,57 persen; Laju Pertumbuhan Ekonomi pada rentang 5,21 sampai 5,81 persen; Indeks Gini pada rentang 0,337 sampai 0,346; serta pendapatan per kapita berdasarkan harga berlaku pada rentang Rp32,68 juta sampai Rp62,13 juta.
Target lainnya meliputi kontribusi PDRB Kabupaten Kuningan terhadap Provinsi Jawa Barat sebesar 1,28 persen; penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 8,02; Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 68,66; prevalensi stunting sebesar 18,92 persen; serta rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun sebesar 8,90 tahun.
Fraksi PKS memandang target-target tersebut harus diuji dari tiga aspek. Pertama, konsistensinya dengan capaian terakhir. Kedua, kesesuaiannya dengan target RPJMD. Ketiga, dukungan anggaran dan program yang disediakan untuk mencapainya. Target yang tidak konsisten dengan capaian terakhir akan menghasilkan evaluasi yang menyesatkan, sedangkan target yang tidak didukung anggaran hanya akan menjadi angka tanpa instrumen pencapaian.
Fraksi PKS menemukan sejumlah target yang perlu segera direkonsiliasi. Capaian IPM tahun 2025 sebesar 72,31 telah melampaui target tahun 2027 sebesar 72,07. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah target 2027 masih relevan, apakah terdapat perubahan metode penghitungan, atau apakah Pemerintah Daerah belum melakukan pemutakhiran target berdasarkan capaian terbaru.
Hal yang sama terlihat pada pertumbuhan ekonomi. Capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2025 sebesar 6,98 persen berada di atas rentang target tahun 2027 sebesar 5,21 sampai 5,81 persen. Pemerintah Daerah perlu menjelaskan apakah capaian tersebut bersifat sementara, dipengaruhi faktor tertentu, atau justru seharusnya menjadi dasar untuk menetapkan target yang lebih progresif.
Target Tingkat Pengangguran Terbuka tahun 2027 juga perlu dipertajam. Penggunaan rentang 7,45 sampai 8,57 persen menyebabkan batas atas target lebih buruk dibanding capaian yang tersedia. Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah menetapkan satu target operasional yang menunjukkan arah penurunan secara tegas, disertai strategi penciptaan lapangan kerja, pelatihan berbasis kebutuhan industri, penempatan tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, dan penguatan sektor ekonomi lokal.
Pada indikator ketimpangan, target Indeks Gini tahun 2027 berada pada rentang 0,337 sampai 0,346. Sementara data capaian yang tersedia menunjukkan angka yang lebih baik. Pemerintah Daerah harus menjelaskan sumber data, metode penghitungan, serta alasan penetapan target yang berpotensi lebih buruk daripada capaian sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan berarti banyak apabila manfaatnya tidak dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
Target pendapatan per kapita sebesar Rp32,68 juta sampai Rp62,13 juta memiliki rentang yang terlalu lebar. Rentang tersebut menyulitkan evaluasi karena batas bawah dan batas atas memiliki perbedaan hampir dua kali lipat. Fraksi PKS meminta target yang lebih spesifik, realistis, dan dapat digunakan sebagai ukuran kinerja, sekaligus penjelasan mengenai metode, tahun dasar, serta hubungannya dengan peningkatan daya beli masyarakat.
Fraksi PKS juga menemukan perbedaan target rata-rata lama sekolah tahun 2027. Dalam tabel indikator makro tercantum target 8,90 tahun, sedangkan dalam paparan RPJMD tercantum 10,36 tahun. Perbedaan 1,46 tahun merupakan selisih yang sangat besar dan akan memengaruhi kebutuhan anggaran, desain program, serta penilaian keberhasilan sektor pendidikan. Pemerintah Daerah harus menetapkan angka resmi dan menjelaskan definisi populasi yang digunakan.
Perbedaan juga ditemukan pada target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dalam tabel indikator tercantum angka 68,66, sedangkan paparan RPJMD mencantumkan 72,31. Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah menjelaskan apakah perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan metode, sumber data, atau kesalahan pencantuman. Target lingkungan hidup harus didukung baseline dan metode yang konsisten agar perubahan kualitas lingkungan dapat dinilai secara objektif.
Prevalensi stunting ditargetkan turun menjadi 18,92 persen pada tahun 2027.
Target tersebut membutuhkan keterpaduan program kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, air minum, sanitasi, ketahanan pangan, edukasi keluarga, perlindungan sosial, serta penguatan data sasaran. Fraksi PKS meminta agar anggaran penanganan stunting tidak tersebar tanpa koordinasi, tetapi dikonsolidasikan berdasarkan desa prioritas dan keluarga sasaran yang jelas.
Target kemiskinan sebesar 9,34 sampai 10,40 persen harus diterjemahkan ke dalam intervensi yang langsung menyentuh faktor penyebab kemiskinan. Pemerintah Daerah harus memperkuat akurasi data, akses pekerjaan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, pemberdayaan ekonomi, dan ketahanan pangan. Program kemiskinan tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, melainkan dari jumlah keluarga yang mengalami peningkatan pendapatan dan keluar secara berkelanjutan dari kondisi miskin.
Demikian pula target kontribusi PDRB Kabupaten Kuningan terhadap Jawa Barat sebesar 1,28 persen harus didukung strategi penguatan sektor unggulan. Pemerintah harus menjelaskan kontribusi yang diharapkan dari pertanian, pariwisata, perdagangan, jasa, industri pengolahan, investasi, serta UMKM. Peningkatan kontribusi PDRB harus berasal dari peningkatan produktivitas dan nilai tambah, bukan hanya dari kenaikan harga.
Perbedaan dan ketidakkonsistenan indikator tersebut bukan persoalan administratif semata. Target yang terlalu rendah dapat mengurangi dorongan kinerja. Target yang terlalu tinggi tanpa dukungan anggaran akan menjadi tidak realistis. Target yang berbeda antardokumen akan menyulitkan DPRD melakukan pengawasan dan membuka ruang bagi penilaian kinerja yang tidak objektif.
Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah menyusun satu kamus indikator resmi yang memuat nama indikator, definisi operasional, satuan, rumus penghitungan, baseline, sumber data, target tahunan, frekuensi pengukuran, perangkat daerah penanggung jawab, serta waktu publikasi.
“Kamus indikator tersebut harus digunakan secara konsisten dalam RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, laporan kinerja, dan pertanggungjawaban APBD,” katanya
Fraksi PKS juga meminta setiap target indikator dilengkapi dengan peta jalan pencapaiannya. Peta jalan tersebut harus menjelaskan posisi awal, target 2027, program utama, kebutuhan anggaran, lokasi prioritas, kelompok penerima manfaat, risiko pelaksanaan, indikator antara, dan jadwal evaluasi. Dengan demikian, DPRD dapat menilai apakah besaran anggaran yang diajukan sebanding dengan target yang hendak dicapai./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.