Mengejutkan! Sekda Kuningan Terbebas Gugatan Hutang Rp777 Juta, Kuasa Hukum: Clear & Clean!
INILAHKUNINGAN- Dugaan keterlibatan hukum Sekda Kuningan, U Kusmana, semasa Kadisdikbud Kabupaten Kuningan, dalam Gugatan Hutang dari Kabid Dayasos, Dinas Sosial Kuningan, Rini Megawati sebagai penggugat Rp777 Juta, terbukti clean & clear. Keputusan tersebut, terungkap dalam Mediasi III kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (28/10/2026)
Prinsipal tergugat I, U Kusmana, dilaporkan kembali tidak hadir, karena tengah dalam tugas kedinasan di luar kota. Dokumen dinas, termasuk Kuasa Istimewa diserahkan kepada Kuasa Hukumnya Dwi Sesko Adriansah dan Adi Riyanto. Adapun Prinsipal tergugat II Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Arif Yudianto, hadir.
Dari penggugat, hanya diikuti oleh Prinsipal Rini Megawati. Pasal, mediasi III ini hanya dibolehkan dihadiri oleh prinsipal penggugat dan tergugat, bersama Hakim Mediator.
Hasil mediasi III ini, cukup mengejutkan. Tergugat I U Kusmana, dibebaskan terlibat hubungan hukum dalam peristiwa Gugatan Hutang Rp777 juta ini. Jadi Sekda Kuningan tidak akan dilibatkan lagi dalam mediasi berikutnya.
“Untuk Pak Sekda Kuningan sebagai Tergugat I, Alhamdulillah clear & clean. Beliau, dibebaskan dari keterlibatan hukum dalam peristiwa ini (Gugatan Hutang Rp777 juta,red),” ungkap Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, Dwi Sesko Adriansah, didampingi Adi Riyanto, usai Mediasi III di PN Kuningan, kepada InilahKuningan
Persetujuan Hakim Mediator ini, berawal dari keberatannya selaku kuasa hukum Tergugat I untuk menghadirkan tergugat I dalam mediasi berikutnya, karena sudah tidak ada hubungan hukum. Hakim Mediator menjawab, agar Ia membuat resume kaitan hal itu.
Alasan tergugat I U Kusmana, tidak ada hubungan hukum, terungkap dalam mediasi. Dimana, tergugat I hanya terlibat langsung dalam pinjaman hutang Rp100 juta diawal transaksi pinjaman penggugat. Itupun ternyata sudah dibayar Rp110 juta.
“Anehnya pinjaman Rp100 juta, diterima Arif Yudianto tergugat II hanya Rp89 juta, tapi dibayar Rp110 juta. Kalau dihitung bunga, berarti besar sekali, sudah diluar ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Silahkan hitung, asumsikan, apa status penggugat, juga legalitasnya. Apalagi penggugat mengakui hal itu (sudah bayar Rp110 juta,red) di depan Hakim Mediator,” beber Abu Azka, sapaan akrabnya
Sebab spesifik sudah bayar yang Rp100 juta, maka tergugat I Sekda Kuningan U Kusmana terbebas dari urusan hukum dalam peristiwa ini. Adapun sisanya Rp550 juta langsung dengan tergugat II, Arif Yudianto. Meski ada kaitan urusan kedinasan, angka Rp550 juta diakui tergugat II hanya bentuk trust tergugat I kepada tergugat II, yang tidak bisa dibuktikan secara hukum.
“Saya salut kepada tergugat II, yang hadir, juga dengan tenang dan gamblang menceritakan peristiwa pinjaman itu. Dari keterangan tergugat II dihadapan Hakim Mediator, saya pun meyakini, tergugat II akan memenangkan perkara ini,” pungkas Abu Azka, nada optimis.
Atas dasar itu, Ia mengajak masyarakat Kuningan untuk tidak lagi menghakimi Sekda Kuningan U Kusmana dalam peristiwa ini. “Mohon bijak, juga kepada pers,” pinta dia./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.