Kajene Forest Kuningan Dituding Salahi PBG Abai AMDAL, Putu; Tidak Benar!
INILAHKUNINGAN- Tudingan Kajene Forest Kabupaten Kuningan, tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), juga menyalahgunakan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Green Mosque menjadi Convention Hall, dibantah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kuningan, I Putu Bagiasna.
Menurut Putu, Kajene Forest Kuningan memiliki 2 PT. Yaitu PT Kuningan Shopping Forest dengan luas lahan 7.754 m2 dan PT Kuningan Eco Forest seluas 14.000 m2. Jadi total 2,1 hektar.
Diakui untuk data bangunan PT Kuningan Eco Forest, ada pengajuan pembangunan Green Mosque atau mesjid berwawasan lingkungan, Convention Hall, dan Hotel. Sedangkan pengajuan PT Shopping Eco Forest, hanya ada 1 bangunan di depan. Yaitu Shopping Forest.
Seluruh bangunan tersebut, tentu telah memiliki PBG, termasuk Green Mosque dan Convention Hall. “Tidak ada penyalahgunaan PBG Green Mosque menjadi Convention Hall. Masing-masing punya PBG dari dinas PUTR,’ tegas I Putu Bagiasna, sambil menunjukan berkas-berkas, di Kantornya, Kamis (1/10/2026), kepada InilahKuningan
Ditegaskan pula, bahwa PBG diterbitkan dinas PUTR apabila izin-izin lainnya sudah masuk dalam aplikasi dinas PUTR. Salah satunya Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL). “Jadi baik Kuningan Shopping Forest maupun Kuningan Eco Forest, seluruh perizinannya sudah ada, termasuk UPL/UKL,’ tegas I Putu Bagiasna lagi
Ditanya terkait AMDAL, dijelaskan dia, bahwa UPL/UKL sama halnya dengan AMDAL kecil, mengingat luas lahan Kuningan Shopping Forest hanya 7.754 m2, atau kurang dari 1 hektar. Begitu luas lahan Kuningan Eco Forest hanya 14.000 m2 atau 1,4 hektar. “Jumlah luas lahan tersebut, tidak mengharuskan AMDAL,” ucapnya
Jadi terkait isu Kajene Forest tanpa AMDAL dan PBG, tidak benar. Seluruh kegiatan usaha di Kajene Forest sudah melalui tahapan perizinan, termasuk UPL/UKL. ‘Kenapa tidak AMDAL, karena luas lahannya masih memenuhi bisa hanya dengan UPL/UKL, kecuali luas lahannya diatas 5 hektar,” pungkas I Putu Bagisna, menegaskan./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.