Penyelidikan Kasus Dana Tunjangan DPRD, Ini Janji Kejari Kuningan
INILAHKUNINGAN– Terkait pemanggilan 2 Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Kuningan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan angkat bicara. Kedua Pejabat Eselon II itu, ialah Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi.
Di Kantornya, Jumat (10/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Dongan Sirait, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan. Tapi Ia menegaskan, kejaksaan belum dapat menyampaikan secara rinci perkembangan penanganan perkara karena proses masih terus berjalan.
“Itu yang tadi saya bilang, artinya ada saatnya kami akan menyampaikan segala informasi itu kepada teman-teman media. Apalagi kita sampaikan ke publik nanti, itu wujud dari transparansi kinerja kita juga,” ujar Dongan Sirait, kepada InilahKuningan
Menurut Dongan, Kejaksaan berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka pada waktu yang tepat sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Terkait proses penyelidikan, Dongan menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dan data sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau untuk proses tahapannya, di sini kami tetap masih berproses. Terkait yang dipanggil ataupun yang akan dipanggil, itu nanti tetap kami sampaikan ke teman-teman media,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang diterima Kejaksaan dan seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Artinya kami juga bekerja di sini untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang ada, sesuai dengan SOP yang ada di kami,” ucap Dongan.
Dongan juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan memandang media sebagai mitra dalam penegakan hukum. Karena itu, informasi mengenai perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah dapat dipublikasikan.
“Tetap keterbukaan informasi publik itu nanti kami akan sampaikan ke teman-teman media sebagai partner kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kuningan telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk Kepala BPKAD sekaligus Plt Inspektorat Deden Kurniawan Sopandi serta Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan. Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengungkapkan jumlah pihak yang telah diperiksa maupun pihak yang akan dipanggil berikutnya karena proses penyelidikan masih berlangsung./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.