INILAHKUNINGAN-  Banyak mencuat isu korupsi, baik yang mendadak prosesnya dihentikan hingga masih dalam pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, membuat Universitas Kuningan (Uniku) tidak bisa diam.

Melalui Fakultas Hukum, mereka menghadirkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, dalam Kuliah Umum bertajuk “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045, di Student Center Iman Hidayat, Kampus I Uniku.

Keberadaan KPK di Uniku ini, sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengenai pentingnya peran generasi muda dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kuningan.

‘Saya ingin, pendidikan bahaya korupsi ini menjadi pintu. Dimulai pendidikan, pencegahan, baru penindakan. Jangans ampai KPK sudah turun secara langsung, Deputi Penindakan langsung turun ini ke Kuningan. Jadi jangan sampai nanti Deputi Penindakan KPK turun lagi sendiri ke Kuningan untuk penindakan, setelah pencegahan ini. Kalau itu terjadi bahaya, pasti ada yang ditangkap,” kata Dekan Fakultas Hukum Uniku, Prof Dr Suwari Akhmadhian, Senin (11/5/2026) kepada InilahKuningan

Ditegaskan, bahwa pendidikan bagian penting dari upayanya dalam pencegahaan korupsi di Kabupaten Kuningan. Ditanya kenapa kasus dugaan korupsi Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Ca’ang Rp117 miliar proses hukumnya dihentikian Kejari Kuningan, Ia kurang tahu apakah alat bukti untuk naiknya ke penyidikan sudah cukup atau belum.

“Alat bukti pidana itu kan ada saksi, menurut ahli bagaimana, temuan BPK, ada petunjuk dokumen elektronik atau gak. Saya tidak tahu pemaparannya (kejari,red). Kalau teman-teman media ingin tahu, harus ditanyakan ke Kejari, mana alat-alat bukti yang di SP3 kan,” saran Prof Suwari

Diakui, jika orang yang disasar dalam dugaan Kuningan Ca’ang sudah meninggal memang bisa dikeluarkan SP3, karena yang dilaporkan bupatinya saat itu. Meskipun kalau kejari punya itikad baik menyelesaikan secara tuntas, bisa saja diusut dari bawah, mulai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)./tat

Idul Fitri 1447 H