Dugaan Markup Tunjangan DPRD Kuningan Rp1,7 Miliar/Bulan, Kabag Hukum: Tunggu Pemeriksaan BPK!
INILAHKUNINGAN- Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman MH, membenarkan telah terjadi kekosongan hukum dalam pencairan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan Januari Tahun 2026. Akibatnya, pencairan Februari 2026 hingga kini, terpaksa dihentikan.
Kekeliruan tersebut, dipertegas hasil mediasi dan konsultasi bersama Kementrian Hukum (Kemenkum) Perwakilan Jawa Barat, Tunjangan DPRD tersebut, harus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Dimana, Perbup tersebut, belum dipenuhi.
Mahardika Rahman mengaku tidak tahu awal mula kekosongan hukum dalam Tunjangan DPRD itu, bisa terjadi. Semestinya, saat pelantikan Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait peka dengan mengevaluasi seluruh perangkat hukum.
“Terus terang, kita gak ngerti juga bisa begini,” ujar dia, tersenyum, Kamis (7/5/2026), di kantornya, kepada InilahKuningan
Meski begitu, sesuai hasil mediasi dan konsultasi bersama kemenkum, secara administrasi hukum, Perbup yang belum terpenuhi untuk Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan ini, tengah diproses oleh OPD terkait. Termasuk proses taksiran harga oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), hingga uji publik.
“Semua saya lihat sedang diproses, hingga Tunjangan DPRD memiliki kekuatan hukum. Termasuk uji publik, saran kemenkum boleh diprosess sesederhana mungkin,” ujar Mahardika Rahman lagi
Kaitan produk KJPP, sebenarnya Ia mendengar sudah ada kajian dari Tim Independen Unpas, tapi hingga kini Ia mengaku belum pernah melihat hasilnya. Kajian Unpas menjadi dasar pencairan Tunjangan DPRD Januari 2026.
Bagaimana dengan Dana Tunjangan DPRD yang telah diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2025 tanpa kewajiban perbup sebagai dasar hukum, apakah masuk perbuatan melawan hukum atau pidana, Mahardika Rahman tidak mau berbicara kearah itu, dengan alasan harus berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kita lihat saja hasil pemeriksaan BPK nanti, apakah ada temuan, apakah masuk kerugian negara,” pungkasnya./tat




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.