INILAHKUNINGAN– Warga Kelurahan Cirendang menuju kelurahan terlengkap warganya dalam kepemilikan sertifikat tanah. Terbukti, sudah 2.244 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhasil diproses, dicetak, dan hasilnya diserahkan, di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang, Selasa (15/09/2026). Ikut menyaksikan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada lima penerima. Selanjutnya, distribusi sertifikat dilaksanakan secara bertahap untuk menghindari penumpukan dan memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto menjelaskan, proses PTSL telah dimulai sejak Januari 2025 melalui sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan dan pengukuran, hingga verifikasi data.

Dari proses tersebut tercatat 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang. Sebanyak 469 sertifikat telah dicetak dan diserahkan pada tahap pertama pada September 2025. Sementara pada September 2026, sebanyak 1.653 sertifikat kembali diselesaikan dan siap diserahkan kepada masyarakat.

Camat Kuningan Deni Hamdani mengatakan, program PTSL merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran tanah dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni Rp150 ribu, serta kebijakan nihil BPHTB dari pemerintah daerah.

“Untuk Kecamatan Kuningan sendiri tahun ini yang mendapatkan hanya Kelurahan Cirendang saja,” ujar Deni.

Ia berharap program serupa dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kecamatan Kuningan yang telah dipetakan membutuhkan pelayanan PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cirendang.

Ia menjelaskan, sertifikat yang diterima masyarakat saat ini telah menggunakan format sertifikat elektronik, sehingga bentuk fisiknya hanya satu lembar dan dilengkapi barcode yang menyimpan informasi pertanahan secara digital.’

Ayanto juga mengingatkan masyarakat agar segera memeriksa sertifikat yang diterima, terutama terkait nama, tanggal lahir, maupun data lainnya.

“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.

Ia juga mendorong Kelurahan Cirendang untuk melanjutkan pendataan dan sertifikasi bidang tanah yang belum terakomodasi sehingga ke depan dapat mencapai status kelurahan lengkap, yakni seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki data kepemilikan yang jelas./tat azhari

HUR RI 81
[adsschedule id="1"] [adsschedule id="2"] [adsschedule id="3"] [adsschedule id="1"] [adsschedule id="2"] [adsschedule id="3"]