INILAHKUNINGAN – Kaget mendengar kasus penganiayaan brutal, dengan korban Muhammad Nur Ramadhani (15), siswa kelas IX SMPN 2 Jalaksana, oleh Oknum Siswa SMK Swasta Favorit di Kota Kuda ini, hingga korban harus menjalani operasi 30 jahitan di kepala, bahkan proses penganiayaannya menjadi tontonan teman-temannya di Objek Wisata Balong Dalem, Desa Babakan Mulya, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, segeera turun tangan.

Didampingi Kepala Disdikbud Kuningan Dr Elon Carlan, Bupati Dian menjenguk korban di kediamannya, Desa Babakan Mulya, Jalaksana, Minggu (13/9/2026) malam.

Kunjungan tersebut bukan sekadar bentuk keprihatinan. Bupati secara tegas menyatakan dukungannya agar keluarga korban melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum, bukan berhenti pada mediasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan.

Di hadapan keluarga korban, Bupati mengaku prihatin sekaligus menyesalkan terjadinya kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar harus menjalani operasi dan menerima sekitar 30 jahitan di bagian kepala.

Menurut Dian, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebatas kenakalan remaja.

“Operasi 30 jahitan itu bukan kenakalan remaja lagi. Ini jelas sudah masuk kriminal,” tegas Dian.

Ia bahkan melihat kasus tersebut sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar. Kekerasan antarpelajar, menurutnya, bisa menjadi fenomena yang selama ini hanya terlihat di permukaan.

“Ini fenomena gunung es. Kalau dibiarkan, akan terus seperti ini,” ujarnya.

Dian menegaskan, tindakan kekerasan terhadap pelajar tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun. Terlebih, akibat yang ditimbulkan dalam kasus Rama cukup serius hingga harus mendapatkan tindakan operasi.

Ia berharap kejadian yang menimpa Rama menjadi yang terakhir dan tidak kembali terjadi terhadap pelajar lain di Kabupaten Kuningan.

“Semoga ini kejadian terakhir. Tindakan seperti ini berbahaya dan tidak ada toleransi,” tegasnya.

Bupati Minta Jangan Berhenti di Mediasi

Bupati juga secara khusus meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti pada penyelesaian informal.

“Tolong Pak Kadisdik, ini bantu dikawal. Jangan sampai penyelesaiannya berhenti di mediasi dan kekeluargaan,” kata Dian.

Menurutnya, penyelesaian yang hanya berujung pada perdamaian tanpa memberikan efek jera berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kalau tidak dibuat efek jera, pelaku kemungkinan melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Dian menilai, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Negara, pemerintah daerah, satuan pendidikan, maupun pihak terkait tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan secara internal./tat/han