Meski Berbiaya Rp250 Juta, Jenazah Warga Kuningan Diduga Korban TPPO Di Laos Bisa Dipulangkan, Ini Syaratnya
INILAHKUNINGAN- Keluhan keluarga J, terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Negara Laos, asal Desa Timbang, Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, direspon cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan. Mereka menyatakan, siap membantu proses pemulangan jenazah J ke tanah air.
“Tapi kita masih menghadapi kendala administratif. Meski J lahir dan sejak kecil tinggal di Kabupaten Kuningan, secara administrasi kependudukan tercatat sebagai warga Jakarta Utara,” terang Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Kuningan, dr H Krisyudi, Kamis (10/09/2026), kepada InilahKuningan
Kondisi tersebut membuat pemerintah Desa Timbang tidak dapat begitu saja mengeluarkan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu dokumen untuk mendukung proses pemulangan jenazah.
Diakui Krisyudi, J memang memiliki keterikatan kuat dengan Kabupaten Kuningan. Ia lahir, tumbuh dan sempat bersekolah di Kuningan sebelum kemudian pindah ke Jakarta karena mengikuti ibunya.
“Dia itu dulu kecil di sini, sekolah di sini, terus pindah ke Jakarta karena ibunya di Jakarta. Jadi di sini lahirnya Kuningan,” jelasnya.
Untuk proses pemulangan jenazah ke Indonesia, Krisyudi menyebut pihak keluarga menghadapi beban biaya yang cukup besar. Yaitu diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.
Karena status administrasi J tercatat sebagai warga Jakarta Utara, Disnakertrans Kuningan mendorong agar keluarga mengurus surat keterangan tidak mampu melalui pemerintah daerah sesuai alamat administrasi kependudukan J./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.