Gawat! Rp48 Miliar Dana Bagi Hasil Kuningan Ditahan, Belanja APBD Terganggu?
INILAHKUNINGAN– Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalami hambatan pengurangan Dana Bagi Hasil (DDH) dengan nilai fantastis. Yaitu total mencapai Rp48 miliar, dengan rincian Rp37 miliar DBH dari pemerintah pusat dan Rp11 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan H Deden Kurniawan Sopandi, tidak memungkiri hal itu.
Deden menjelaskan, dari total kurang bayar DBH sekitar Rp45 miliar hak Kabupaten Kuningan, pemerintah pusat sejauh ini baru menyalurkan sekitar Rp8,3 miliar.
Ia sendiri telah 2 kali menyampaikan surat untuk menagih hak tersebut kepada pemerintah pusat. Namun, keputusan mengenai besaran dana yang disalurkan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Kalau kita bicara mengambil hak kita ke pemerintah pusat, itu sifatnya kolektif, tidak parsial. Kalau dibayarkan, ya dibayarkan sesuai keputusan pusat,” ujar Deden Kurniawan Sopandi
Ia menegaskan, dana yang belum dibayarkan tersebut tidak serta-merta hilang. Dana tersebut tetap menjadi hak daerah sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak berubah. Namun, waktu pembayarannya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Ini tetap hak kita. Bisa dibayar tahun ini, tahun depan, atau tahun berikutnya. Sifatnya utang pemerintah pusat kepada daerah,” katanya
Hanya saja, kondisi tersebut membuat Pemkab Kuningan harus lebih hati-hati dalam menyusun APBD. Setiap belanja tidak lagi dapat disusun berdasarkan keinginan, melainkan harus mengacu pada skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang tidak boleh menyusun anggaran berdasarkan kemauan. Harus berdasarkan skala prioritas. Bagaimana belanja ini berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sektor mana yang bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia memberikan gambaran, pembangunan infrastruktur menuju kawasan yang memiliki prospek pariwisata dapat menjadi contoh belanja yang memberikan efek pengungkit. Dengan anggaran infrastruktur yang relatif kecil, pemerintah dapat membuka akses dan mendorong masuknya investasi dengan nilai yang jauh lebih besar.
“Misalnya kita tahu suatu kawasan prospektif untuk wisata dan bisnis, kemudian akses jalannya dibangun. Jalan hanya Rp1 miliar, tetapi bisa mengundang investor puluhan miliar. Seperti itulah belanja yang memiliki multiplier effect,” ungkapnya.
Selain dana bagi hasil pusat, tekanan fiskal juga datang dari berkurangnya pajak rokok yang bersumber dari pemerintah provinsi sebesar sekitar Rp11 miliar.
Dengan begitu, terdapat sekitar Rp48 miliar potensi pendapatan transfer yang harus diantisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, jika pendapatan yang semula diproyeksikan tidak terealisasi, maka belanja juga harus disesuaikan.
“Kalau kita punya Rp45 miliar, tetapi yang disalurkan hanya Rp8 miliar, berarti yang Rp37 miliar harus ditunda. Jangan menganggarkan belanja yang pendapatannya memang belum pasti masuk,” tegasnya.
Deden Kurniawan Sopandi juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait proporsi belanja pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu konsistensi kebijakan pemerintah pusat dan kemungkinan adanya relaksasi terhadap ketentuan tersebut.
Di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat, Ia menilai salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, PAD yang tidak mencapai target akan semakin mempersempit ruang fiskal dan harus diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan pembayaran di kemudian hari./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.