INILAHKUNINGAN– Dua pasangan mesum kembali terjaring Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan, dalam pengrebekan kamar kos-kosan, di Seputar Kota Kuningan, Selasa (15/9/2026). Mereka diangkut aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda), ke Kantor Satpol PP Kuningan, guna dikenakan efek jera, sekaligus pembinaan.

Razia  dimulai pukul 10.00 hingga 12.00, melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP. Petugas menyisir sejumlah kos-kosan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus hasil pemantauan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kuningan Budi Alimudin melalui Kepala Bidang Tibumtranmas Wawan Gunawan mengatakan, dua pasangan ditangkap di kos-kosan Kawasan Kelurahan Cirendang, dan Kelurahan Awirarangan.

Dua pasangan terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan melibatkan UPTD Puskesmas Sukamulya, termasuk pemeriksaan urine.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu pasangan mengalami infeksi menular seksual (IMS).

“1 pasangan ada infeksi menular seksual,” sebutnya

Razia kali ini juga menemukan seorang penghuni berusia 17 tahun. Satpol PP memastikan mereka mendapatkan pembinaan, termasuk kemungkinan pemanggilan orang tua.

“Kalau yang 17 tahun masih di bawah umur. Orang tua akan dipanggil ke sini untuk diberikan arahan,” ujarnya.

Selain penghuni kos, pemilik atau pengelola kos yang menjadi lokasi penertiban juga akan dipanggil untuk diberikan sosialisasi. Namun, pada razia kali ini petugas memprioritaskan pemeriksaan dan pendataan terhadap pasangan mesum./tat azhari

HUR RI 81
[adsschedule id="1"] [adsschedule id="2"] [adsschedule id="3"] [adsschedule id="1"] [adsschedule id="2"] [adsschedule id="3"]