Wah! DPRD Bantah Copot Politisi Golkar Kuningan S Dari Anggota BK, Nuzul: Tatibnya Jelas!
INILAHKUNINGAN- Fakta baru diungkap Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, terkait kasus dugaan pelanggaran etik Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan, yang juga Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, S. Politisi Senior PDIP Kuningan tersebut, membantah klaim DPD Partai Golkar Kuningan jika Pimpinan DPRD telah menerbitkan Surat Resmi Pencopotan S sebagai Anggota BK DPRD.
“Surat fisiknya (Fraksi Partai Golkar,red) belum saya terima, kalau bentuk PDF sudah lihat. Jadi saya belum mendisposisi apa-apa,” terang Nuzul Rachdy, Senin (27/4/2026), saat dikonfirmasi InilahKuningan
Menurut Nuzul, telah terjadi tafsir berbeda atas surat itu. Dijelaskan, dalam tata tertib (tatib), disebutkan bahwa pergantian Anggota BK DPRD harus minimal sudah menjabat 2,5 tahun. “Tapi nanti kita bicara kan dengan pimpinan DPRD lain,” ucap dia
Diakui, hingga kini Ia belum bertemu dengan pimpinan DPRD lain, karena dalam masa reses. “Untuk menentukan sikap, kan harus ada rapat bersama pimpinan,” ujar Nuzul
Terkait pengakuan DPD Partai Golkar Kuningan sudah menerima surat tembusan pencopotan S dari DPRD, Nuzul menegaskan, dirinya belum menyampaikan tembusan apapun ke DPD Partai Golkar.
“Surat fraksi itu, kalau nggak salah Hari Jumat saat paripurna disampaikan. Kebetulan paripurnanya malam hari, tapi surat fisiknya saya belum nerima. Kalau pun ada pergantian Anggota BK, kan harus ada pengumuman di rapat paripurna itu,” tutur Nuzul
Sebelum pengumuman pergantain Anggota BK, juga tentu harus ada mekanisme terlebih dahulu. “Saya harus baca dulu suratnya, semua juga harus baca tatibnya. Tidak bisa serta merta donk. Apalagi saat ini, DPRD kuningan sedang melakukan reses,” jelasnya, seraya menyebut jika DPD Partai Golkar telah memutuskan pergantian Anggota BK dari fraksinya, Ia tidak tahu./tat


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.