INILAHKUNINGAN- Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, S, yang diduga melanggar etik berat, dengan menghamili wanita S, di luar pernikahan, akhirnya dicopot dari Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan. Gerak cepat (Gercep) tersebut, diakui DPD Partai Golkar Kuningan untuk menjaga kehormatan dan marwah partai.

“Sesuai tuntutan FMPK (Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan), juga untuk menjaga kehormatan dan marwah partai, betul sudah kita ajukan pencopotan S dari BK DPRD,” ujar Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kuningan, H Yudi Budiana, Sabtu (25/4/2026), kepada InilahKuningan

Pengajuan pencopotan S dari BK DPRD Kuningan, atas hasil rapat pengurus harian. Mulanya, pengurus tengah membahas persiapan Musda DPD Partai Golkar, kemudian kedatangan aspirasi FMPK terkait pelanggaran etik S.

Diakui, setelah itu DPD belum memanggil S untuk dimintai keterangan dengan alasan S masih sibuk persiapan pernikahan tanggal 27 April 2026 ini. Saat paripurna di DPRD, S juga dikabarkan tidak hadir karena tengah berada di Jakarta.

Meski begitu, langkah cepat perlu dilakukan DPD untuk menjaga marwah partai. Apalagi S adalah anggota BK DPRD, yang seharusnya juga sangat menjaga kehormatan BK DPRD. Ditambah pertimbangan PDLT partai. Yaitu prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela. “Masa anggota BK DPRD begitu, pasti sorotan, kontradiktif sekali,” sindir Mantan Ketua DPRD Kuningan itu

Maka, stas kesepakatan pengurus harian, DPD memerintahkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan untuk segera mengajukan pencopotan S dari keanggotaan BK DPRD ke Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, sudah disepakati Pimpinan DPRD. Kami sudah terima tembusannya (pencopotan S dari BK DPRD,red,” ucap H Yudi Budiana

Yang Ia sayangkan, dalam rapat Paripurna DPRD kemarin, kenapa Pimpinan DPRD tidak mengumumkan pencopotan kadernya S dari BK DPRD. “Harusnya kan diumumkan, saya tanyakan itu, kenapa tidak diumumkan,” tanya dia, nada serius./tat

Idul Fitri 1447 H