Pacari Kuli Bangunan, Janda Penjual Kopi Warga Kuningan Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
INILAHKUNINGAN- Wanita penjual kopi WS (20), warga Dusun Puhun RT 012 RW 004 Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kuningan. WS ditangkap, akibat dugaan pembunuhan terhadap bayinya saat melahirkan. Jasad bayi kemudian dibuang WS ke Sungai Cikondang, hingga ditemukan warga, pukul 16.00.
Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan memicu penyelidikan intensif. Motif WS merampas nyawa anaknya, tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain; Diperkirakan kandungan berusia 6 bulan dan melahirkan di kamar mandi. Bayi kemudian dimasukan ke dalam ember untuk di buang ke Sungai Cikondang.
WS sendiri keseharian bekerja di Bekasi sebagai Penjaga Warung Kopi, lalu bertemu R, Tukang Bangunan di Cibinong hingga berpacaran. Status WS Janda beranak 1, pernah menikah 2 kali. Anak pertama lahir dari hasil pernikahan siri.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana di mana seorang ibu dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres Kuningan, M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono Jumat (24/4/2026), kepada InilahKuningan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih awal. Yaitu pada Jumat (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB, saat kondisi lingkungan sepi. Tersangka diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapa pun.
“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian langsung dibuang ke aliran sungai,” jelasnya.
Hasil visum et repertum dari dokter forensik memperkuat dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang. Selain itu, usia kandungan diperkirakan sekitar tujuh bulan atau prematur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Lapas Kuningan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut./tat


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.