7 Pejabat Eselon II Kuningan Diperiksa Kejari, Termasuk Mantan Sekda, Ini Kasusnya!
INILAHKUNINGAN- Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, telah memanggil, sekaligus memeriksa 7 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. Sebagai penangungjawab, mereka dimintai kejelasan hukum terkait ketidakmampuannya menunjukan bukti fisik keberadaan 123 motor dinas yang dibiayai pajak rakyat itu.
Terlebih hilangnya 123 motor dinas tersebut, terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Ke 7 Pejabat Eselon II diperiksa kejari itu, ialah mantan Sekda Kuningan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Dimana, tercatat dalam LHP BPK Tahun 2024, jumlah motor dinas hilang di setda mencapai 2 unit dengan nilai Rp75 juta, Kantor Satpol PP 2 unit senilai Rp25 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 11 unit senilai Rp65,6 juta, Dinas PUTR 9 unit senilai Rp132,5 juta, Dinas Kesehatan 53 unit senilai Rp329,3 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 31 unit senilai Rp83,5 juta dan DP2KBP3A 15 unit senilai Rp27 juta.
Atas hilangnya 123 motor dinas Kuningan, 7 Pejabat Eselon II Kuningan tersebut dianggap tidak mampu melaakukan inventarisasi, penilaian dan penatausahaan aset tetap yang menjadi tanggungjawabnya.
“Betul, mereka (7 pejabat eselon II,red) sudah dipanggil kejaksaan guna dimintai pertanggungjawaban,” aku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, diamini Kabid Aset John Raharja, saat dikonfirmasi InilahKuningan, belum lama ini
John Raharja mengaku memang telah bekerjasama dengan kejari untuk penertiban seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Yang pasti, sesuai arahan BPK aset motor dinas yang tidak bisa ditunjukan keberadaannya saat pemeriksaan harus ditelusuri. Jika hilang harus ada surat kehilangan dari kepolisian, kemudian mengacu pada mekanisme kerugian negara, atau mekanisme tuntutan kerugian daerah karena menyangkut Barang Milik Daerah (BMD).
“Selain kejaksaan, sebelumnya juga pasti ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui pemeriksaan khusus dan pemeriksaan lainnya,” ujar John Raharja./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.