INILAHKUNINGAN- Permintaan audiensi dan klarifikasi warga bernomor surat 001/ADP/VI/2026  tentang dugaan Skandal Perselingkuhan Kepala Desa dengan Sekretaris Desanya M, ditolak Kepala Desa Parung, Darma, Kabupaten Kuningan, Osan Maliki. Ia hanye menjawab surat warga tersebut, melalui surat balasan sesuai agenda audiensi warga.

Surat balasan Kepala Desa Parung bernomor 400.10.2/Pemdes tertanggal 18 Juni 2026 itu, berisi 4 poin jawaban, sebagai berikut:

  1. Terkait surat permohonan Audensi Kami meminta agar surat permohonan dilampiri dengan Surat ijin dari kasat Intel Polres Kuningan. Sebelum ada surat ijin tersebut, maka Kami pemerintah Desa Parung belum bisa mengabulkan permohonan audensi tersebut.
  2. Terkait surat anonim yang beredar dimasyarakat, dapat dikonfirmasi bahwa itu merupakan Hoaks dan sudah diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan. (Surat Pernyataan klarifikasi terlampir)
  3. Informasi terkait isu yang beredar, Kepala Desa secara pribadi sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.
  4. Untuk penyampaian aspirasi dan pertanyaan dari warga bisa disampaikan melalui BPD Desa Parung dan/atau Ketua RT setempat.

Kemudian Kepala Desa Osan Maliki dan Sekretaris Desanya Mela Meijawati, yang dituduh berselingkuh melampirkan surat pernyataan klarifikasi, bertandatangan keduanya, lengkap dengan materai Rp10.000.

Dalam surat klarifikasi tersebut, keduanya menyebut bahwa tuduhan surat kelang tersebut tidak benar atau hoaxs./tat azhari  

Idul Fitri 1447 H