INILAHKUNINGAN– Setelah audiensi bersama Ketua DPRD Kuningan dan DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK), Sabtu (25/4/2026), mengambil langkah cepat melaporkan resmi Anggota DPRD Kuningan, S, yang diduga melangar etik berat, dengan menghamili seorang wanita, yang juga berinisial S, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.

Laporan FMPK diterima Jajaran BK DPRD Kuningan, diruangannya. Langkah cepat pelaporan resmi tersebut bukan tanpa alasan. FMPK menilai, kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD yang juga duduk di Badan Kehormatan telah melampaui batas toleransi publik, baik secara moral, etika, maupun kepatutan sebagai pejabat publik.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami sengaja langsung melaporkan ke Badan Kehormatan pada hari yang sama, sebagai pesan tegas bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda atau dianggap remeh. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujarnya.

Menurut Luqman, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang mencederai kepercayaan publik.

Ia menegaskan, status terlapor sebagai anggota Badan Kehormatan justru memperparah situasi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjaga etika justru melakukan pelanggaran etika yang serius. Ini bukan hanya pelanggaran personal, tapi juga krisis moral dalam institusi,” tegasnya.

FMPK secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi wakil rakyat. Bahkan, keberadaannya di Badan Kehormatan dinilai sebagai ironi yang merusak legitimasi lembaga tersebut.

Dalam laporan resminya, FMPK menyampaikan tuntutan tegas, salah satunya adalah agar S, yang diketahui sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan ini,  tidak hanya diberhentikan dari Badan Kehormatan (BK), tetapi juga dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami meminta langkah konkret. Tidak cukup hanya pembinaan atau teguran. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan,” kata Luqman./tat

Idul Fitri 1447 H