INILAHKUNINGAN– Pengedar narkoba jenis sabu, BHA (30), warga Kabupaten Bekasi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuningan, di pinggir Jalan Desa Cikaso, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Penangkapan dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo.

Diakui, penangkapan tersangka BHA bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

“Dari hasil pemeriksaan handphone, kami mendapatkan informasi ada barang bukti lain disimpan di rumah tersangka,” imbuh AKP Jojo Sutarjo, Minggu (26/4/2026), di Mapolres Kuningan

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Karangmangu, Kramatmulya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa barang bukti sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.

AKP Jojo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika, guna menghindari pantauan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan./tat

Idul Fitri 1447 H