INILAHKUNINGAN– Legalitas pelatihan kerja untuk rekrutment tenaga kerja PT Fashion Stitch Joshua, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disoal Ketua Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Kuningan, Budi S Rais.

Budi menuding pelatihan kerja oleh disnakertrans untuk Fashion Stitch Joshua cacat hukum. Pelatihan kerja tersebut, tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Bahkan, ia nilai tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Budi mengingatkan UU No11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan. UU tersebut mengamanatkan peningkatan kualitas SDM tenaga kerja berbasis kompetensi, dengan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan kerja, yang menggariskan prinsip-prinsip dasar pelatihan berbasis kompetensi yang disusun dan dikembangkan sejalan dengan Rekomendasi International Labor Organization (ILO) No195 Tahun 2004 Tentang Human Resource Development.

“Rekomendasi ILO tersebut juga menggariskan pentingnya pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi yang bersifat Life long learning,” imbuhnya

Sistem pelatihan kerja, menurut Budi, harus bertumpu pada tiga pilar utama. Yaitu mengacu pada standar kompetensi, dilaksanakan dengan prinsip pelatihan berbasis kompetensi  dan sertifikasi kompetensi lulusannya dilaksanakan secara independen sesuai konstelasi kelembagaan pelatihan tenaga kerja yang terdiri dari 5 lembaga. Yaitu lembaga standar kompetensi, lembaga pelaksana pelatihan berbasis kompetensi, lembaga akreditasi lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi kompetensi dan lembaga koordinasi pelatihan kerja.

Konstelasi Kelembagaan tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan pasal 13 ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 ayat 1, 2 dan 3, bahwa pelatihan kerja diselenggarkan oleh lembaga pelatihan kerja yang dimiliki oleh pemerintah atau lembaga pelatihan kerja swasta yang wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Sehubungan itu, kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Disnakertrans Kuningan Selasa (18/10). Audiensi ini untuk mengklarifikasi legalitas perusahaan dan tindakan pelanggaran,” ujar Budi./tat azhari