INILAHKUNINGAN- DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan mengingatkan peran serta masyarakat demi mewujudkan sukses pembangunan daerah.

“Bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pemerintahan daerah saja, tapi juga masyarakat baik perseorangan, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan (ormas),” tegas Ketua DPD PPHI Kuningan, Toto Suripto, Kamis (6/7/2023), kepada InilahKuningan  

Ditegaskan, bahwa masyarakat berhak berpartisipasi untuk ikut berperan dalam penyusunan perda dan kebijakan daerah, yang mengatur dan membebani masyarakatnya. Seperti halnya dalam hal pembangunan daerah. Partisipasnya, pengawasan untuk memastikan kesesuaian volume penyelesaian kegiatan, spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan.

“Peran masyarakat diatur sangat jelas di dalam PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” sebut Toto

Tapi apabila fungsi sosial kontrol masyarakat didasari oleh sebuah niat tidak baik, seperti ketika didapatkan ada kelalaian atau kesalahan secara administratif, bahkan ada dugaan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan daerah, oknum masyarakat secara pribadi, kelompok maupun ormas, justru malah memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan negosiasi demi keuntungan materi, maka kondisi seperti ini tentu akan semakin buruknya pemerintahan.

Bahkan menambah timbulnya persoalan-persoalan hukum baru baik terhadap oknum penyelenggara pemerintahan daerah atau terhadap oknum warga masyarakat atau oknum ormas itu sendiri.

“Apabila ada oknum masyarakat atau oknum ormas melakukan upaya dugaan tindak pidana pemerasan, kami mohon agar para penyelenggara pemerintahan daerah tidak mengabulkan keinginannya,” timpal Sekertaris DPD PPHI Kuningan Dadan Somantri Indra Santana

Jika membutuhkan bantuan untuk meluruskan persoalan tersebut, bahkan membutuhkan pendampingan hukum, PPHI sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral, sangat siap membantu sebagaimana mestinya.

Pun jika sebaliknya, apabila ada masyarakat atau rekan ormas mendapat fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan membuktikan ada dugaan perbuatan melawan hukum oknum penyelenggara pemerintahan daerah, maka PPHI juga siap ikut mengawal mendampingi persoalan tersebut sebagaimana mestinya.

“Ini demi terciptanya penyelenggaraan Pemkab Kuningan benar, bersih dari KKN. Demi terwujudnya cita cita pembangunan daerah. Yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan yang kita cintai,” pungkas Dadan./tat azhari