INILAHKUNINGAN- Pencabulan anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) PA (19) dan TR (16) di wilayah Kecamatan Jalaksana, giliran menjadi korban. Mirisnya, pelaku adalah ayah tiri mereka sendiri, AW (45). Pelaku pun diborgol, dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Kuningan.

Perbuatan cabul pelaku, ternyata sudah tahunan. Aksi bejatnya, terungkap kali mencabuli anak gadisnya PA, JUni 2023 pukul 10.00 di ruang tamu rumah. Saat ingin memuaskan nafsu, pelaku memaksa. Tidak jarang, sembil menekan badan korban ke kasur supaya korban tidak melawan. Sebab, sebelumnya, kedua korban sempat melawan.

Ketakutan, kedua korban hanya bisa pasrah saat disetubuhi. Apalagi tenaga ayah tirinya itu lebih besar. Korban PA dicabuli sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2016 ketika berusia 9 tahun atau kelas III SD hingga kini usia 13 tahun atau kelas VII MTs.

Adapun korban TR sejak Tahun 2020 sampai Juni 2023 atau ketika usia 13 tahun atau duduk di kelas VII MTs hingga usia 15 tahun atau kelas IX MTs.

Tidak tahan, TR bercerita ke guru ngaji Ustad AD, hingga keluarga korban tahu, lalu melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku ke polisi. “Pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Jum’at (14/7/2023), kepada InilahKuningan

Pelaku terancan pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 76D berbunyi setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Pasal 81 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Willy./tat azhari