INILAHKUNINGAN- Nasib apes dialami WA (43), warga Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tidak sadar dikuntit polisi, transaksi obat-obatan terlarang, atau psikotropika, di depan Stadion Mashud Wishnusaputra Kuningan, berujung penjara.

WA, yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan, pukul 13.30. Dari tangan WA, polisi menemukan barang bukti 14 berupa 14  butir obat jenis Tramadol dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl didalam 1 bungkus bekas rokok di saku sebelah kiri celana panjang milik WA.

Selain itu, 1 handphone di genggaman WA juga ikut disita. Tak selesai di lokasi penangkapan, polisi menggiring WA ke rumahnya di Lingkungan Manis, Kelurahan Purwawinangun untuk lanjutan pengeledahan.

Di lemari pakaian kamar WA, polisi juga  diketemukan barang bukti berupa 16 butir obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 155  butir obat jenis Tramadol, 170 obat jenis Trihexyphenidyl serta 940butir obat jenis Dextromethorpan.

“Menurut pengakuan WA, barang bukti didapat dari A, warga Cirebon, masih dalam penyedlidikan kita,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Jumat (9/5/2025), kepada InilahKuningan

Atas tindak pidananya, WA dijerat pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari