INILAHKUNINGAN-  Selain memburu MS, Kaur Keuangan Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS), Satreskrim Polres Kuningan memastikan juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dalam Kasus dugaan korupsi Dana Desa Mancagar, Lebakwangi, Kuningan, yang telah melibatkan tersangka ZS, Mantan Kepala Desa, hingga merugikaan negara Rp1,091 miliar.

Pihak lain, apakah perangkat desa lain, camat atau pejabat diatasnya lagi, Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar hanya menyebut pihak lain.

“Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk di tingkat desa,” tegas Kapolres M Ali Akbar, kepada InilahKuningan

Dengan status P-21, diakui, fokusnya  ini terbagi dua. Pertama pelimpahan tersangka Mantan Kades Mancagar ZS ke Kejaksaan dan perburuan MS, selaku Kaur Keuangan periode itu. MS baginya, adalah saksi kunci yang diharapkan dapat membuka tabir gelap di balik dugaan korupsi Dana Desa Mancagar Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kuningan telah menetapkan tersangka Mantan Kades Mancagar ZS (66), atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp 1,091 miliar. Penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak Maret 2025. Tersangka ZS, diduga menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kasus tersebut, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan surat 7 November 2025. Penyidik menyita uang tunai Rp 20 juta dari Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Titin Sumartini, yang diduga merupakan sebagian kecil upaya pengembalian kerugian oleh tersangka ZS.

Selain menetapkan tersangka ZS, penyidik juga memeriksa beberapa saksi dari unsur perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. ZS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP, sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar./tat azhari