Ratusan Warga Kuningan Terjebak Investasi “Bodong”, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
INILAHKUNINGAN– Dugaan penyalahgunaan investasi warga di PT MBM Kuningan, berbuntut panjang. Tidak kunjung diberi solusi MBM, para korban mengadukan perilaku tidak bertanggungjawab MBM ke DPRD Kuningan. Praktis, Manajemen MBM yang disebut telah membuat kerugian banyak korban hingga miliaran tersebut, segera menghadapi sidang di gedung rakyat itu.
Perhatian DPRD Kuningan, ditandai terbitnya surat resmi DPRD Nomor 005/879/DPRD tertanggal 26 September 2025. Surat ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, Dalam surat tersebut, DPRD mengundang berbagai pihak strategis untuk hadir dalam agenda audiensi penerimaan aduan korban MBM dan skema pinjaman Bank Raya Indonesia, pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00, di Gedung DPRD Kuningan.
Audiensi ini tidak main-main. DPRD memanggil jajaran penting mulai dari Bupati Kuningan, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Tak hanya itu, pihak perbankan, akademisi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta perwakilan korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi secara langsung.
Menurut Yusup Dandi Asih, perwakilan MPK, skandal ini telah menjerat ratusan masyarakat dengan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Kami berharap audiensi ini menjadi titik terang. Pemerintah daerah harus hadir dan memberi perlindungan nyata bagi korban. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menanggung beban sendiri,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan investasi lebah madu klanceng oleh PT. MBM yang dikemas melalui skema pinjaman bekerjasama dengan Bank Raya Indonesia. Banyak warga akhirnya terjerat utang tanpa memahami resiko dan perjanjian sebenarnya. Alhasil, bukannya memperoleh keuntungan, mereka kini justru terbebani cicilan memberatkan.
Dengan difasilitasinya audiensi ini, DPRD Kuningan diharapkan tampil sebagai mediator yang berpihak pada rakyat, menghadirkan solusi konkret, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah menjadi korban./handy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.