Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Di Kuningan, 13 Motor Diamankan, Dijual Rp1,8 Juta/Unit
INILAHKUNINGAN- Jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan sepeda motor curian di Kabupaten Kuningan, dibongkar Satreskrim Polres Kuningan. Sebanyak 3 tersangka diamankan, termasuk barang bukti 13 unit motor tanpa dokumen kepemilikan sah.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor dengan modus kehabisan bensin.
“Dua tersangka berinisial RFM (25) warga Majalengka dan M (27) warga Kuningan melakukan pencurian dengan modus kehabisan bensin. Tersangka M meminta korban menyetep sepeda motor mereka, lalu berpura-pura meminjam obeng di jok korban dan langsung membawa kabur motor korban. Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya namun terseret hingga akhirnya melepaskan genggaman,”jelas Kapolres AKBP M Ali Akbar Selasa (3/6/2025), kepada InilahKuningan
Setelah kejadian, tersangka M kabur ke wilayah Cikarang Barat dan tertangkap usai melakukan pencurian di lokasi tersebut. Sementara tersangka RFM sempat melarikan diri ke area pesawahan di Desa Kertawirama, Kadugede, namun akhirnya diamankan warga usai ciri-cirinya dikenali korban.
“Motor hasil curian kemudian dijual oleh tersangka M ke tersangka JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1.800.000 tanpa STNK dan BPKB,” imbuh dia
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek di rumah tersangka JZ yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul kendaraan-kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain belasan sepeda motor, kwitansi pembelian motor serta beberapa STNK.
Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk datang langsung ke Mapolres Kuningan.
“Kami mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Kuningan dengan membawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka JZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain, serta menelusuri jaringan penadahan kendaraan bermotor yang lebih luas./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.