Oknum Wartawan Disebut Terima Dana BOS SMKN 1 Luragung

INILAHKUNINGAN- Sidang kasus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Luragung Tahun 2014-2015, dengan terdakwa eks kepala sekolah, MR (56), di Pengadilan Tipikor Bandung, membongkar fakta baru.

Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Haris SH, membeber beberapa isi dakwaan Jaksa yang menyebut ada Dana BOS SMKN 1 Luragung Tahun 2014-2015, juga digunakan untuk beberapa alokasi di luar aturan. Seperti untuk bulan puasa Rp13 juta, oknum wartawan Rp21 juta, asesoris mobil Rp25 juta dan lain-lain.

“Alokasi dana itu tercatat di surat dakwaan. Tapi terdakwa tidak tau, tidak pernah menerima uang-uang itu,” aku Abdul Haris, Selasa (19/04/2021), kepada InilahKuningan

Sebab itu, Ia ngotot agar 4 saksi itu, dihadirkan hingga tingkat pemeriksaan. Selalu dihadirkan dipersidangan. Yaitu bendahara, kasubag tata usaha, pembantu pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan penampung sekaligus penyalur keuangan DSP SMKN 1 Luragung.

“Disidang kemarin, kasubag TU tidak hadir. Padahal perlu untuk didengar keterangannya. Apalagi menurut keterangan penyalur DSP, dia bertanggungjawab langsung ke kasubag TU. Itu hasil fakta di persidangan. Jadi 4 saksi yang akan diseret,” tandas Haris, nada serius

Ia harus ngotot karena saat terdakwa ditanya, 4 saksi itu belum pernah d konfrontir di persidangan. Maka, Ia menduga kuat 4 saksi itu terlibat. Contoh ada laporan keuangan yang alokasinya tidak jelas seperti dalam isi dakwaan. Tanpa sepengetahuan kepala sekolah.

“Maka, kami sebagai penaehat hukum  meminta majelis hakim dan jaksa untuk menghadirkan 4 orang itu. Biar kasus ini terang benderang. Itu syarat materil, pembuktian di persidangan,” tandasnya lagi./tat azhari