INILAHKUNINGAN- Tuntutan warga Desa Kalapa Gunung, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, agar oknum perangkat desanya, DE, segera dipecat atas dugaan indisipliner kerja, sekaligus dugaan perselingkuhan dengan LN, warga Desa Kertawangunan, hingga digrebek warga, masih dalam proses mengajukan persetujuan ke Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar.

“Tinggal menunggu persetujuan pak bupati. Kalau persetujuan pak bupati sudah turun, tinggal SK (Surat Keputusan,red) pemberhentian DE dari Kepala Desa Kalapa Gunung,” terang Camat Kramatmulya, Minthareza, Selasa (28/10/2025), kepada InilahKuningan

Hasil kajian kecamatan sendiri, tentu sesuai berkas-berkas yang diajukan oleh Kepala Desa Kalapa Gunung. Ia menilai berkas masalah DE tersebut, memang sudah memenuhi syarat pemberhentian.

Sebenarnya, masalah DE bukan hanya yang dikeluhkan masyarakat saja. Ini sudah akumulasi dari dulu, karena kinerjanya dinilai kurang baik. Dari mulai aspek kedisiplinan, hingga tidak bisa menjaga marwah perangkat desa. “Terakhir ada kejadian itu (dugaan perselingkuhan,red). Itu semua menjadi bahan pertimbangan,” kata Minthareza

Soal kedisiplinan, terutama dalam kehadiran sebenarnya ada masalah. Hanya diaturan sekarang, harus 6 bulan berturut-turut disanksi. “Dari sisi kehadiran kerja mungkin tidak begitu parah. Tapi dari sisi yang meresahkan masyarakat seperti ramai di media (perselingkuhan,red), itu yang ditonjolkan. Paling fatal. Melanggar larangan,” tandasnya

Apakah karena lemahnya status Plt kepala desa, Minthareza membantahnya. Ditegaskan, jabatan Plt memiliki kewenangan sama dengan kepala desa definitif dalam hal pembinaan. Terbukti dalam Laporan Pertanggungjawaban lalu, Plt sudah melakukan pembinaan, mulai teguran, lisan, tertulis.

“Tapi mungkin yang bersangkutannya (DE,red) mengabaikan. Nganggap enteng saja begitu,” ujarnya./tat azhari