INILAHKUNINGAN- Kacau balau pengelolaan uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan, terus bermunculan. Belum tuntas penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pengembalian Dana Taspen Guru PPPK dan Dana BPJS yang diduga digelapkan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, muncul kembali isu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penggunaan anggaran Tahun 2025 sekitar Rp2,6 miliar tanpa bukti pengeluaran, atau tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Belum diketahui nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana, yang menggunakan dana Rp2,6 miliar tanpa SPJ itu, sehingga menjadi temuan BPK. Meskipun belum masuk lembar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Info beredar, temuan ini, terbongkar dalam pemeriksaan BPK tahap I pada Maret 2026 terhadap SKPD. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan tematik khusus Disdikbud Kuningan di akhir Tahun 2025.

Di pemeriksaan tahap II BPK pada April 2026 ini, isu temuan anggaran Rp2,6 miliar tanpa SPJ menguat. Dimana penggunaannya berasal dari dana alokasi Ganti Uang (GU) atau operasional kegiatan non kontrak sebuah SKPD. Temuan disebut terjadi untuk Anggaran Tahun 2024 dan 2025.

Dana GU yang dicairkan setiap bulan selama 2 tahun oleh SKPD tersebut, kabarnya tidak sampai ke para kepala bidang, hingga kepala seksi. Tidak merasa menerima GU, mereka pun tidak bisa memberikan SPJ.

Kemana larinya dana tanpa SPJ tersebut, sungguh misterius. Begitu SKPD pengguna anggarannya, masih menjadi teka teki. Yang pasti GU sebesar itu, hanya dimiliki oleh beberapa SKPD gemuk.

“Pokoknya SKPD gemuk,” ucap sumber terpercaya di Gedung Setda Kuningan, yang menolak namanya dipublikasi

Kepada Disdikbud Kuningan Dr Carlan sebagai salah satu SKPD gemuk, saat dikonfirmasi di kantornya, sempat terdiam. Ia kemudian menyampaikan singkat, jika Ia baru dilantik menjadi Kadisdikbud Kuningan Februari 2026, jadi Tahun 2025 tidak menandatangani anggaran pekerjaan apapun. Jadi belum tahu apa-apa, termasuk LHP BPK belum menerima. Ia hanya baru menerima LHP BPK untuk TGR./tat