INILAHKUNINGAN– Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2026), bukan sekadar forum seremonial penyampaian aspirasi. Justru membuka kembali borok lama: krisis moral yang berulang di tubuh lembaga legislatif daerah, tanpa penanganan tegas yang memberi efek jera.

Fakta bahwa audiensi hanya dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, tanpa kehadiran unsur pimpinan lain, Badan Kehormatan (BK), maupun komisi terkait, sejak awal sudah memunculkan tanda tanya serius. Isu yang dibawa FMPK bukan perkara administratif, melainkan dugaan pelanggaran etika berat oleh anggota DPRD yang justru berasal dari BK—lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas moral dewan.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, dalam audiensi itu secara lugas menyoroti dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD berinisial S. Ia menyebut, yang bersangkutan diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah dan baru menunjukkan tanggung jawab setelah isu tersebut mencuat di kalangan wartawan dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut integritas pejabat publik,” tegas Luqman. Ia menilai, ketika standar moral pejabat hanya aktif setelah tekanan publik, maka yang terjadi bukanlah kesadaran etik, melainkan keterpaksaan sosial.

Lebih jauh, Luqman mengkritik keras posisi pelaku yang berasal dari Badan Kehormatan. “Bagaimana mungkin ‘wasit moral’ justru ikut bermain dalam pelanggaran? Ini bukan hanya ironi, tapi krisis kepercayaan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan di DPRD Kuningan bukan lagi insidental, melainkan struktural.

Nada serupa disampaikan anggota FMPK, Mas Karyo, yang menolak keras penyelesaian kasus melalui pernikahan semata. Menurutnya, praktik “menikahkan masalah” justru berpotensi menjadi preseden buruk.

“Kami menghargai tanggung jawab sosial dalam bentuk pernikahan. Tapi itu tidak otomatis menghapus pelanggaran etik sebagai pejabat publik,” kata Karyo. Ia menegaskan bahwa jika pernikahan dijadikan jalan keluar utama, maka DPRD secara tidak langsung sedang melegitimasi pola pelanggaran yang bisa terus berulang.

Kritik paling keras datang dari Srikandi FMPK, Syifa Linawati, yang menyoroti aspek perlindungan terhadap perempuan. Ia menyatakan kemarahannya atas pola berulang di mana perempuan menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku tetap berada dalam posisi kekuasaan.

“Ini bukan kejadian pertama, dan polanya sama—perempuan diperlakukan seenaknya, seolah tidak ada konsekuensi serius,” tegas Syifa. Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan kejadian sebelumnya di DPRD Kuningan dengan inisial pelaku yang sama, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik.

Di sisi lain, Ketua DPRD, Nuzul Rachdi, berusaha menjelaskan posisi kelembagaan DPRD. Ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran etika harus melalui mekanisme formal, termasuk adanya laporan resmi ke Badan Kehormatan. “Ketua DPRD tidak bisa serta-merta memvonis,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut justru memperlihatkan dilema klasik: antara prosedur formal dan tuntutan keadilan substantif. Ketika mekanisme etik terlalu kaku dan bergantung pada laporan formal, sementara pelanggaran sudah menjadi konsumsi publik, maka lembaga terkesan lamban—bahkan defensif.

Nuzul juga mengakui bahwa DPRD memiliki keterbatasan dibandingkan institusi seperti TNI atau Polri dalam menjatuhkan sanksi tegas. Ia menyebut bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti berhalangan tetap, pengunduran diri, atau keputusan partai politik.

Pernyataan ini secara tidak langsung menggeser pusat tanggung jawab ke partai politik. Artinya, komitmen partai terhadap integritas kader menjadi faktor penentu, bukan semata mekanisme internal DPRD.

Namun di sinilah letak persoalan mendasarnya. Jika pelanggaran etika publik hanya berujung pada pembinaan moral tanpa konsekuensi struktural yang jelas, maka pesan yang diterima publik adalah: pelanggaran bisa ditoleransi, selama masih bisa “dirapikan” secara sosial dan politik.

Audiensi ini akhirnya tidak hanya menjadi forum kritik, tetapi juga cermin kegagalan sistem dalam menjaga standar etik pejabat publik. FMPK menuntut ketegasan, sementara DPRD berbicara dalam batas prosedur. Di antara keduanya, publik menunggu satu hal yang hingga kini belum terlihat jelas: keberanian untuk menjadikan etika sebagai garis batas yang tidak bisa ditawar./tat