Mantan Cawabup Kuningan Polisikan Pengusaha Galian Pasir Desa Sindangsuka
INILAHKUNINGAN- Pengusaha galian pasir Desa Sindangsuka, Luragung, Kabupaten Kuningan, YW, diadukan Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuningan, H Kamdan ke polisi. Selain diduga kuat belum melengkapi perizinan, opearsi penambangan pasir oleh YW, yang juga Direktur PT Patriot Bangun Karya itu, juga diduga telah menyerobot hektaran tanah milik H Kamdan.
Pengaduan tersebut, diam-diam telah berjalan selama hampir 2 tahun. Sejak laporan 19 Mei Tahun 2023. Isi pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 385 KUHPidana.
Dalam Surat Tanda Bukti Melapor Pengaduan ke Polres Kuningan, disebutkan bahwa cara pelaku YW menguasai tanah milik korban H Kamdan dengan mendaftarkan tanah korban ke instansi yang mengeluarkan WIUP atau galian pasir. Sehingga membuat korban tidak bisa mengurus atau mengajukan izin WIUPkarena dianggap tumpang tindih.
YW disebut telah melakukan penggalian pasir di tanah milik korban dengan nominal kerugian korban mencapai Rp20 miliar.
“Selain ke Polres Kuningan, saya juga melaporkan ini ke Polda Jabar,” ucap H Kamdan, nada tinggi, Jumat (23/5/2025),saat dikonfirmasi InilahKuningan
Kamdan kesal YW telah melakukan penyerobotan tanahnya, dalam Galian Pasir di Desa Sindangsuka, Luragung. “Saya yakin, indikasi izin pasirnya juga sampai saat sekarang belum lengkap semua,” katanya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.