Kosan Pelajar Di Desa Manis Kaler Kuningan Digrebek Polisi, Ternyata
INILAHKUNINGAN- Sebuah Kamar Kos di Desa Manis Kaler, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, digrebek Sat Narkoba Polres Kuningan, pukul 10.30. Penggrebekan mengejutkan kamar kos tetangga, juga warga sekitar.
Tak kalah mengejutkan, adalah penghuni kamar yang masih berstatus mahasiswa, PA, alias Acil. Belum sadar kamarnya di grebek, kamar PA digeledah. Polisi yang teliti dalam penggeledahan, menemukan barang bukti obat-obatan terlarang, alias obat keras terbatas yang diduga diperjualbelikan, lalu disalahgunakan PA.
Barang bukti ditemukan dalam 1 buah kantong kresek hitam. Di dalamnya, ada 6 butir obat jenis Tramadol, 56 buitr obat jenis Trihexyphenidyl dan 5 butir tablet berlogo DMP Nova serta uang sisa hasil penjualan Rp200.000.
Atas kepemilikan barang bukti obat psikotropika tersebut, PA diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan, lalu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan. Dari tangan PA, polisi juga mengamankan 1 unit Handphone berikut kartu sim, yang tergeletak di lantai kamar PA.
“Pengakuan tersangka PA, barang bukti miliknya itu didapat secara online dari medsos. Masih dalam penyelidikan kami,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Rabu (14/5/2025), kepada InilahKuningan
Tersangka PA diketahui adalah warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. PA yang menjalankan modusnya secara tatap muka atau COD, dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.