INILAHKUNINGAN– Tawaran solusi Pemkab Kuningan atas kisruh dugaan penyerobotan tanah warga, atas nama Irene Lee, oleh Bupati Kuningan, di Blok Palutungan Selatan Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, hanya angin surga.

Sejak rapat solusi kedua belah pihak Juni 2025, hingga kini tidak pernah ada langkah nyata. Sebaliknya, mencuat info Pemkab Kuningan justru akan mengkaji ulang status tanah jalan sepanjang 425 meter x 5 meter, atau total 380 bata termasuk tanah sodetan rusak seluas 128 bata.

Padahal lahan itu, sudah diakui sejak awal oleh BPN dan Pemkab Kuningan sendiri, sebagai milik Irene Lee, dengan bukti sertifikat.

Praktis, sikap tidak konsisten Pemkab Kuningan memantik amarah Tim Kuasa Hukum Irene Lee.

“Sikap penyelenggara pemerintah daerah seperti itu, sudah seperti kolonial. Jelas otoritas sertifikat itu adalah BPN, tapi Pemkab Kuningan tidak percaya ke BPN. pemerintah tidak percaya pemerintah, kolonial namanya,” sindir Abidin, Ketua Tim Kuasa Hukum Irene Lee, nada tinggi, Selasa 30/09/2025), kepada InilahKuningan

Ia sudah mengkonfirmasikan hal itu ke Bagian Tata Pemerintahan Setda, ternyata betul ada pernyataan pemkab yang sudah mengakui status lahan milik Irene Lee tersebut, justru akan mengkaji ulang.

“Alasan akan mengkaji ulang juga gak jelas. Apa maksudnya,” tanya Abidin

Ia pun mengultimatum kepada Pemkab Kuningan untuk segera menyelesaikan kisruh lahan kliennya yang digunakan jalan itu.

 “Kita kasih waktu 3×24 jam untuk pemkab segera menyelesaikan. Jika tidak, akan kita anggap Pak Bupati betul telah melakukan penyerobotan tanah klien saya,” tandasnya

Jika dalam jeda waktu tersebut, Pemkab Kuningan juga tidak kunjung menyelesaikan, Ia terpaksa akan memasang portal agar jalan beraspal yang sudah menjadi jalan publik itu, tidak bisa digunakan./tat azhari