Kasus Dana Santunan Anak Yatim Desa Pamulihan Jadi Polemik, BPBD Kuningan Bicara Pidana
INILAHKUNINGAN– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan membenarkan terjadi kasus pemotongan dana santunan anak yatim, oleh Kepala Desa Pamulihan, Cipicung, Kabupaten Kuningan, DS, dalam acara Maulid Nabi Muhamaad SAW, di Masjid Agung Desa Pamulihan.
‘Bahkan, saya telah turun langsung ke Desa Pamulihan bersama pihak kecamatan untuk menggali informasi itu,” aku Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, Senin (21/9/2026) kepada Inilahkuningan
Hasilnya ungkap Rangga, Ia juga memperoleh informasi bahwa Kepala Desa Pamulihan, DS telah bersikap legowo dan menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri. Namun, rencana tersebut disebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rangga menegaskan, secara hukum, Kepala Desa dapat berhenti melalui beberapa mekanisme. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Semua itu, tentu ada mekanismenya,” ujar dia
Sebelum opsi pengunduran diri menjadi jalan keluar, Rangga sempat memberikan masukan agar Kepala Desa Pamulihan DS, terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Waktu itu saya memberikan masukan, mungkin kepala desa meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, atau bisa juga kepada tiap dusun. Tapi informasi yang saya dengar, masyarakat menolak,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah polemik yang terjadi dapat dikategorikan sebagai persoalan fatal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Rangga memilih melihatnya dari dua sisi.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh etika birokrasi. Sementara mengenai kemungkinan aspek pidana, hal tersebut harus dilihat berdasarkan unsur dan proses hukum yang berlaku.
“Kalau menurut pandangan saya, ini berkaitan dengan etika birokrasi. Dari segi hukum, delik pidananya tentu harus dilihat dan diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Karena itu, DPMD menurut Rangga tidak berada pada posisi untuk memutuskan apakah kepala desa harus mundur atau tetap menjalankan jabatannya.
Keputusan tersebut, kata dia, kembali kepada Kepala Desa Pamulihan. DPMD lebih berada pada posisi menjalankan fungsi pembinaan dan memproses sesuai kewenangan apabila terdapat keputusan atau mekanisme administratif yang harus ditempuh.
“Kalau memang mengundurkan diri sebagai langkah terakhir untuk membuat Desa Pamulihan kondusif, ya kembali lagi kepada kepala desa. Kami dari dinas sifatnya memproses,” ujarnya./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.