Jebol, Pencuri Perangkat 3 PJU Dishub Kuningan Dipolisikan
INILAHKUNINGAN- Pencurian aset publik milik Pemkab Kuningan, menimpa perangkat Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Balong, Sindang Agung, Kuningan. Ingin memberi efek jera, Bidang Prasarana dan Perparkiran, pada Dinas Perhubungan Kuningan, melaporkan kehilangan perangkat PJU itu ke polisi.
Hilangnya komponen PJU di 3 titik itu, diketahui pukul 11.30, ketika petugas rutin inspeksi lapangan. Komponen hilang, berupa 1 unit Magnetic Contact senilai Rp1.500.000, dua unit Miniature Circuit Breaker (MCB) seharga Rp300.000, satu buah fotocell seharga Rp150.000, dan 1 set kawat grounding senilai Rp500.000
“Saat patroli di Jalan Raya Desa Balong, petugas menemukan 3 titik PJU kita menyala di siang hari. Petugas membuka box KWH meter untuk melakukan pengecekan dan penggantian. Tapi banyak komponen ternyata sudah hilang. Bahayanya, aliran listrik disambung oknum ke jaringan meteran pakai lakban,” tutur Kabid Prasarana dan Perparkiran, Mh Khadafi Mufti, Sabtu (10/5/2025), kepada InilahKuningan
Atas kejadian itu, Ia melaporkan ke Polsek Garawangi. Ia meminta pemerintah desa lebih aktif menjaga fasilitas umum, mengingat insiden serupa pernah terjadi sebelumnya.
Khadafi menegaskan, bahwa tindakan pencurian fasilitas publik seperti PJU termasuk pelanggaran hokum, bisa disanksi pidana.
“Kami ingatkan, pelaku pencurian komponen PJU bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” sebut Khadafi Mufti./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.