Habisi Nyawa Pacar Di Hotel, Pemuda Kuningan Ini Divonis Mati
INILAHKUNINGAN- Fazar Ainu Rafiq (26), pembunuh pacarnya sendiri ANH (26), di sebuah Hotel Melati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jabar, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, Jumat (13/12/2024).
Hakim ketua Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Tities Asrida dan Aditya Yudi Taurisanto, menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Ardhianti dalam Sidang Putusan
Majelis hakim menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya putusan mati. Di antaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara sadis dan keji hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban.
Selain itu, keberadaan korban masih berusia muda. Seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita atau keinginan dalam diri korban, tapi ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama di masyarakat.
“Tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa. Sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Ardhiati.
Seperti diketahui, Selasa 18 Juni 2024 warga Kuningan dihebohkan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus. Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh.
Identitas korban ANH masih berusia 20, adalah warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berusia 26 tahun warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Pelaku tega menghabisi pacarnya, hanya karena alasan cemburu. Kronologi pembunuhan, pasangan muda-mudi ini berangkat dari Jakarta menggunakan motor, tiba di hotel melati Kuningan, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 16.00. Rupanya, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan satu bilah pisau panjang disimpan di dalam tasnya.
Kemudian check in di hotel sekitar pukul 16.00. Sempat istirahat, kemudian pukul 19.00 pelaku keluar untuk membeli sesuatu ke mini market. Salah satunya adalah membeli sarung tangan yang akan dipakai untuk aksi pembunuhan tersebut.
Sekitar pukul 00.30, pelaku menjalankan aksinya. Korban yang sedang tertidur pulas dihabisi pelaku dengan cara menyayat lehernya dan menusuk beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau panjang yang telah disiapkannya dari Jakarta hingga beberapa kali.
Dari hasil autopsi menyebutkan ada belasan luka sayat leher dan tusukan di dada korban hingga tembus ke paru-paru. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban dari kamar tidur ke kamar mandi hotel./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.