Giliran 2 Residivis Obat Psikotropika Dibekuk Polres Kuningan, 1 Berstatus Mahasiswa
INILAHKUNINGAN- Dua residivis peracun warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui penyalahgunaan psikotropika atau obat keras terbatas, dibekuk Sat Narkoba Polres Kuningan, di Rest Area Cirendang, Kelurahan Cirendang, pukul 17.30.
Keduanya PL (36), warga Desa Palimanan, Gempol, Kabupaten Cirebon dan HG (27), mahasiswa asal Desa Sukapura, Kejaksaan, Kota Cirebon. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 atau pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari tangan residivis, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang merk NB 247 warna hitam berisi 92 butir obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta 1 unit Handphone.
Selain itu, hasil interogasi PL mengaku obat-obatan tersebut didapat dari HG, warga Desa Sukapura, Kejaksaan, Kota Cirebon. Gerak cepat pengembangan, pukul 21.30, HG berhasil ditangkap dirumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1.322 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 449 butir obat jenis Tramadol, tersimpan di dalam dus kamar HG.
Kemudian ditemukan juga tas slempang hitam berisi 10butir obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, 2 butir obat Psikotropika jenis Valdimex Diazepam 5 mg serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 800.000, berikut 1 unit handphone diamankan polisi.
“Kedua tersangka berstatus residivis. Tersangka PL mendapat barang dari HG. HG sendiri menurut pengakuannya didapat secara online dari medsos milik warga Bogor, masih dalam penyelidikan kita,” terang Kapolres AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Selasa (6/5/2025), kepada InilahKuningan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.