Ditangkap Depan SDN 2 Langseb Kuningan, Bandar Narkoba Ini Punya BB 30,10 Gram
INILAHKUNINGAN- Satuan Narkoba Polres Kuningan terus berburu penjual barang haram narkoba. Berhasil menangkap AN (35), warga Desa Manis Kidul, di Pinggir Jalan Desa Ciloa, Kramatmulya, giliran NU (33), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber berhasil diringkus, pukul 18.00.
NU dikepung tak berkutik di depan SDN 2 Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dari tangan NU, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapis sedotan warna hitam yang berada di saku depan sebelah kiri sweater warna abu yang dikenakan NU.
1 unit handphone NU dan 1 unit motor NU juga disita, diamankan di Mapolres Kuningan
Tak puas di lokasi, polisi juga menggeledah rumah milik NU di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber. Ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital scale dan 1 pak plastik klip bening yang berada di atas kasur kamar rumah milik NU.
Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik NU, juga ditemukan percakapan whatsapp yang didalamnya terdapat foto map/peta Narkotika jenis Sabu lalu dilakukan pengembangan sekira pukul 19.00, hingga ditemukan barang bukti berupa 62 paket narkotika jenis sabu dilapis sedotan warna hitam didalam plastik warna hitam, disimpan di bawah pohon pisang, pinggir jalan Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi sesuai foto map/peta. Jadi total barang bukti 65 paket berat kotor 30,10 gram.
“Menurut pengakuan tersangka NU, barang bukti tersebut didapat dari E yang mengaku
warga Kuningan. Sodara E, masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, kepada InilahKuningan
Tersangka NU dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.