Di Kuningan, Pacar Digoda Clurit Melayang, Pelaku Bacok Teman Sendiri
INILAHKUNINGAN – Kisah cinta yang berujung gelap terjadi di Kabupaten Kuningan. Seorang pemuda berinisial MM (20), warga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, nekat membacok temannya sendiri, SS (22), setelah diliputi kecemburuan karena mendapat kabar sang pacar telah digoda, hingga dicium oleh korban. Aksi brutal ini terjadi di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, pada Senin dini hari (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan serius di punggung sebelah kiri akibat sabetan celurit dan harus menjalani operasi di salahsatu Rumah Sakit di Ciawigebang.
Peristiwa ini bermula dari telepon MM kepada korban. Ia mengaku kehabisan bensin di sekitar lokasi kejadian. Merasa kenal dekat, SS segera menuju lokasi dengan sepeda motor untuk membantu.
Namun sesampainya di tempat yang disebut, bukan permintaan bantuan yang ia dapati, melainkan serangan mendadak.
MM yang sudah menyiapkan celurit bergagang kayu langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah korban. Sabetan mengenai punggung kiri, membuat korban jatuh dan bersimbah darah sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumah rekannya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
Kasatreskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis, SH, mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut dipicu karena cemburu.
“Awal kasus ini adalah persoalan cemburu. Pacar terduga pelaku mengaku digoda bahkan dicium oleh korban. Mendengar cerita itu, pelaku tidak terima dan langsung mencari korban,” ujar Kasatreskrim.
Saat emosi memuncak, MM memancing korban datang dan langsung membacok tanpa memberi ruang klarifikasi.
“Hubungan mereka sebenarnya kenal dekat,” tambahnya.
MM juga mengaku sedang menganggur selama beberapa bulan setelah keluar dari salah satu SPPG penyedia MBG.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cidahu bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa pagi (25/11) sekitar pukul 04.00 WIB, kurang dari dua jam setelah identitasnya diketahui polisi.
“Pelaku kami tangkap di rumah temannya di Cikeusik. Usai membacok, ia tidak pulang dan langsung bersembunyi,” kata Kasatreskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor, ponsel hingga pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas tindakannya, MM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi terakhir korban masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan motif dan kronologi tambahan./bubud sihabudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.