BTNGC Hanya Akui 15 Pemanfaat Air TN Gunung Ciremai Belum Berizin, Toni: Distop Bukan Pilihan!
INILAHKUNINGAN- Tudingan Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kabupaten Kuningan cuek, tidak mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pemanfaatan puluhan mata air illegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), ditanggapi Kepala BTNGC Kuningan Toni Anwar.
Menurut Toni, persoalan utama yang kerap memicu kesalahpahaman adalah kurangnya komunikasi. Ia menilai perlu adanya peningkatan komunikasi antara pengelola taman nasional dengan masyarakat dan para pemanfaat agar tidak muncul asumsi yang keliru.
Terkait pemanfaatan air untuk kepentingan komersial, Toni menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut harus memiliki perizinan resmi dari Kementerian Kehutanan. Ia menyebutkan, sebagian pemanfaat di kawasan Palutungan, diperkirakan sekitar 15 titik, masih belum menyelesaikan proses perizinan.
“Perlu saya luruskan, yang belum berizin itu artinya belum menyelesaikan proses perizinan, bukan berarti tidak boleh sama sekali. Solusi yang kami tawarkan, mereka yang belum berizin bisa bergabung dengan pemegang izin yang sudah sah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan penghentian total pemanfaatan air bukanlah pilihan yang mudah. Menurutnya, jika dilakukan penyetopan secara langsung, akan muncul dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat.
“Kalau disetop begitu saja, dampak sosialnya berat. Perekonomian bisa berhenti. Itu juga sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati. Kita harus menghadapi konsekuensi sosialnya,” ujarnya.
Toni menambahkan, sebagian besar pemanfaat air di kawasan TNGC bukan perusahaan besar, melainkan usaha kecil seperti rumah makan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Untuk pemanfaatan non-komersial, kata dia, mekanisme perizinannya berbeda dan dapat diajukan melalui desa.
Dalam konteks pengelolaan, BTNGC juga mendorong agar pemanfaat air yang belum berizin menginduk pada pihak yang telah memiliki izin, seperti PDAM, sehingga legalitasnya menjadi satu pintu dan tata kelolanya lebih tertib.
“Prinsipnya, karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan telah menggerakkan perekonomian, maka solusinya bukan menghentikan, melainkan melegalkan dan menata agar sesuai aturan,” tegasnya.
BTNGC, lanjut Toni, telah beberapa kali memberikan peringatan dan melakukan pertemuan dengan para pemanfaat air untuk segera menyelesaikan proses perizinan, termasuk menyelesaikan persoalan tata kelola di wilayah tertentu yang masih memiliki dinamika antarwilayah desa.
“Target kami jelas, semua pemanfaatan di kawasan TNGC harus legal, tertib, dan tidak merusak fungsi konservasi,” tegas Toni Anwar./red

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.