INILAHKUNINGAN- Diungkapnya utang pasien umum titipan Rp5,6 miliar oleh Direktur RSUD 45 Kuningan, dr Deki Saefullah, memantik kecurigaan Ketua Forum Masyarakat Kuningan (Formatku), Atang SE. Ia meminta pernyataan Direktur RSUD 45 Kuningan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

“Apalagi dalam pernyataan itu, data pasien umum titipannya ada tercatat. Kami menduga kuat, pasien titipan itu dari exsekutif dan legislatif. Tidak mungkin titipan itu pasien dari masyarakat kecil,” tandas Atang, Minggu (29/6/2025), kepada InilahKuningan

Yang sangat menarik, tunggakan pasien umum titipan tersebut, mencapai Rp5,6 miliar. Yang Ia rasakan, dan Ia sering memperjuangkan, tidak pernah ada pasien warga tidak mampu menunggak pembahyaran. Apalagi sampai tidak bayar. Sebaliknya, sesuai pengalamannya sering membantu masyarakat tidak mampu terjebak dalam keuangan rawat inap rumah sakit, yang lebih sering membantu adalah baznas.

Bahkan KTP pribadinya sering dijaminkan ketika pasien umum miskin tersebut belum bisa membayar biaya rawat inap. Tunggakan mereka pun Ia yang mencarinya ke donator, termasuk baznas, pengusaha dan lain-lain. “Jadi tidak pernah terjadi tunggakan pasien umum dari masyarakat kecil. Mendengar pun tidak. Kalau pasien pejabat tidak bayar, sering saya mendengar,” tandas Atang, nada menyindir

Maka ia mendesak Direktur RSUD 45 Kuningan untuk membuka data pasien umum titipan tersebut. Mari buka-bukaan bersama, biar masyarakat tahu. Titipan-titipan pasien umum itu siapa. Tidak boleh ada titipan-titipan itu. Kalau ada titipan berarti ada skala prioritas, seolah sakit pasien umum itu tanggungjawab pemerintah, tanggungjawab negara. Biasanya titipan itu exsekutif dan legislatif.

Terakhir terkait Jamkesda, menurut Atang, limit anggaran Jamkesda maksimal  Rp5 juta per pasien. Apa mungkin semua pasien menghabiskan limit anggaran Rp5 juta. Tentu sangat tidak mungkin. Sebab  lama pasien dirawat bervariatif, bisa satu malam, 2 malam. Dalam arti, klaim limit Rp5 juta setiap pasien itu tidak akan habis semua. Kalau rawat inap lebih Rp juta, tambahannya biaya sendiri.

Atas kondisi ini, Ia wajar suudzon, jangan-jangan selama ini membantu pasien umum tidak mampu yang bayar, justru di LPJ dicatat tunggakan. Juga soal Jamkesda, jangan-jangan klaimnya disama ratakan Rp5 juta setiap pasien semua. Sehingga utang piutang Pemkab Kuningan ke RSUD 45 Kuningan menumpuk. Siapa rugi, tentu masyarakat.

Atang mengingatkan, bahwa masalah ini bisa mencuat tajam. Ia bersama rekan-rekan juga bisa menggugat, apalagi pernyataan Direktur RSUD 45 Kuningan, data pasien umum titipan itu ada tercatat. “Mari buka, karena tidak mungkin pasien titipan itu dari rakyat kecil, tidak mungkin. Pasti exsekutif atau legislative,” tandasnya

Ia juga mendesak Komisi IV DPRD Kuningan agar bisa menggali masalah keuangan RSUD 45 Kuningan ini, apakah nyata piutang RSUD 45 yang jadi utang pemerintah daerah, atau ada penyalahgunaan lain. “Komisi IV harus bisa membongkar data titipan pasien umum ini, yang sampai menunggak Rp5,6 miliar. Buka datanya. Bila perlu bawa ke pansus, biar terang benderang. Kalau dibiarkan, masyarakat kecil terus yang rugi,” tandas Atang lagi./tat azhari