INILAHKUNINGAN- Tiga pelaku penipu atau penggelapan motor di Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan, Jumat (15/08/2025). Penangkapan dipimpin Ipda Aep Kusyanto.

Ketiga pelaku, ialah AG (25), warga RT 25/06 Kelurahan Citangtu ditangkap di sebuah rumah di Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung, AM (31) warga  Dusun 1 RT 01/01 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Maleber dan AH (22), warga Dusun Kliwon RT 19/07 Desa/Kecamatan Lebakwangi, ditangkap dirumahnya masing-masing.

Dari tangan mereka, polisi menyita 6 unit sepeda motor milik korban. Yaitu milik Novi Fitriani warga Dusun Puhun RT 04/02 Desa Kertaunggaran, dan Yadi Sugandi warga Dusun Tembong RT 02/01 Desa Garawangi. Kedua motor diamankan berikut STNK.

Sisa barang bukti 4 motor lain belum diketahui pemiliknya. Selain motor, polisi mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.

Kasus ini bermula viral di media sosial. Modusnya, para pelaku mengincar korban. Di jalan, mereka berpura-pura terserempet motor korban. Pelaku marah lalu mengaku dari leasing. Pelaku memberhentikan paksa motor korban, dan meminta gangti rugi kepada korban Rp500 ribu.

Tidak hanya itu, pelaku mengambil alih kemudi motor Yamaha Fino Nomor Polisi E 6481 YAO, Tahun 2017 milik korban Novi Fitriani. Berpura-pura akan membeli bensin, motor korban pun dibawa kabur pelaku.

“Korban anak dibawah umur. Modus pelaku, mengambil motor korban, mengaku dari pihak leasing,” ujar Kapolsek Kuningan AKP Bambang Poernomo, melalui Kanit Reskrim Ipda Aef Kusyanto, kepada InilahKuningan

Para pelaku mengakui telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut di berbagai TKP lainya di wilayah hukum Polres Kuningan dan penanganannya saat ini di Satreskrim Polres Kuningan.

“Para pelaku kita jerat paasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” sebut Aef./tat azhari