2 Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi, 1 Berstatus Mahasiswa Kuningan
INILAHKUNINGAN- Penjual obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan, terus dideteksi Satuan Narkoba Polres Kuningan. Dua pengedar obat berbahaya itu, kembali ditangkap secara maraton. Ialah AM (21), warga Kelurahan Cigintung dan AH (25), warga Kelurahan Cijoho.
Yang mengejutkan, tersangka AM ternyata masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kuda ini. AM ditangkap di Jalan Ciharendong, Kelurahan Cirendang, pukul 18.30. Adapun tersangka AH, yang ditangkap polisi pukul 20.30, di sebuah gang Lingkungan Aton, Kelurahan Cijoho, keseharian bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat keras ini, berawal dari indormasi masyarakat. Polisi bergerak cepat, hingga berhasil menangkap AM di pinggir Jalan Ciharendong. Saat tubuh AM digeledah, polisi menemukan barang bukti 5 butir obat Trihexyphenidyl. 2 butir obat
jenis Tramadol dalam bungkus rokok, dan 1 butir tablet kuning berlogo MF tersimpan didalam saku celana levis panjang sebelah kanan.
Selain itu, diamankan juga 2 unit Handphone berikut kartu sim. AM mengaku, barang bukti tersebut didapat dari AH, warga Keurahan Cijoho, Kuningan.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AH dalam pengembangan, pukul 20.30 di sebuah Gang Aton, Kelurahan Cijoho. Barang bukti juga ditemukan dalam bungkus rokok berisi 10 butir obat jenis Tramadol dan 7 butir tablet kuning berlogo MF serta 22 butir obat jenis Trihexypheniydl tersimpan di saku belakang celana levis panjang yang dipakai AH. Polisi juga mengamankan uang sisa penjualan Rp237.000.
Penggeledahan berlanjut ke rumah AH. Polisi terkejut, karena AH ternyata menyimpan barang bukti dalam jumlah besar. Yaitu 1 kantong kresek hitam berisi 812 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 50 butir obat jenis Tramadol dan 1 buah toples bertuliskan Tramadol TF berisikan 291 butir obat jenis tablet putih berlogo TF serta diamankan 1 buah dus merk Aquaman berisikan 565 butir tablet kuning berloga MF. Semua barang bukti tersebut,tersimpan di dalam lemari kamar AH..
“Menurut pengakuan tersangka AH, barang bukti tersebut didapat dari N warga Jakarta, kini masih dalam penyelidikan kami,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, seraya menyebut, bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.