10 Hektar Tanahnya Diserobot Galian C, Kamdan Sebut Ada Dugaan Oknum-Oknum Pejabat Kuningan
INILAHKUNINGAN- Penutupan operasi Galian C Desa Sindangsuka, Luragung, Kabupaten Kuningan, milik PT PBK, ternyata bukan hanya kurang lengkapnya perizinan. Tetapi terdapat unsur pidana dugaan penyerobotan sekitar 10 hektar lahan milik Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuningan, yang juga Pengusaha, H Kamdan.
Kamdan menuturkan kronologi kasus ini. Tahun 2015 membeli tanah 3 hektar, melalui Kades Warjo. Ia menunjukan banyak seritifikat asli. Kemudian Tahun 2023, Ia kedatangan pihak PBK mengajak kerjasama usaha galian pasir.
Singkat cerita, Ia setuju tanahnya dikelola oleh mereka. Bahkan, sempat terjadi pembuatan perusahaan PT Satria Bumi Sejahtera dengan pemilik YW, pada 12 Juli 2023. Tapi 31 Agustus 2023, YW mengundurkan diri dari Satria Bumi Sejahtera karena meminta saha, dirubah, atau dikocok.
“Dari situ vakum tidak ada kegiatan,” ujar Kamdan, Rabu (28/5/2025), kepada InilahKuningan
Tapi 19 September 2023, mendadak ada peninjauan Amdal dari instansi terkait, Ia ditinggalkan. Diselidiki, ternyata mundurnya YW dari Satria Bumi Sejahtera ini, tapi mereka sudah mengajukan izin sejak 23 Agustus 2023. “Jadi minta cerai, tapi dia udah kawin,” celetuk Kamdan, tertawa
Lalu 12 September 2023 sudah ada rapat TKPRD, dilanjut peninjauan. Hingga turun perizinan SIPB dan SIUP. Yang mengejutkan, ketika rapat di desa, Ia mendapat informasi bahwa tanah-tanah miliknya masuk dalam perizinan mereka atau di daftarkan sebagai kawasan galian seluas 24,4 hektar. “Tanah saya disitu diserobot sekitar 10 hektar,” sebut dia
Akibatnya ketika Ia mengajukan perizinan untuk usaha serupa, ditolak Pemprov Jabar. Sebab terjadi tumpang tindih perizinan, yang sudah terbit untuk PBK milik YW. Praktis Ia merasa sangat dirugikan.
Ia kemudian menyoroti dugaan ada oknum-oknum pejabat di Kabupaten Kuningan, terutama instansi terkait dalam TKPRD Kuningan, yang bermain.
“Masa sih, mereka (pejabat-pejabat Kuningan,red), tidak tahu, tidak melakukan penilaian tanah, verifikasi kepemilikan tanah yang diajukan PBK ke lokasi. Disitu banyak tanah saya. Jadi diduga ada oknum-oknum meloloskan perizinan,” sindir Kamdan
Statusnya disini, bukan hanya telah terjadi penyerobotan tanahnya oleh PBK, tetapi juga tanah keluarganya sudah ditambang oleh mereka. Jadi tidak cukup mereka meminta maaf kepadanya, tetapi juga harus mengembalikan uang hasil galian tidak berizinnya itu ke negara.
“Tahu tidak berizinnya bagaimana. Yaitu hasil rapat Tim Gabungan Pemprov Jabar. Semua merekomendasikan keputusan penghentian kegiatan penambangan PBK di Desa Sindangsuka. Dan, uang yang sudah didapatkan PBK dari galian itu, harus diserahkan ke negara,” tandasnya, seraya menyebut PBK sudah beroperasi 24 Juli 2024, berarti sudah 11 bulan.
Maka Ia ingin keadilan. Bahkan selain menyerobot tanah miliknya, juga ada lahan-lahan orang lain. Kamdan menuding PBK telah melakukan pembohongan public dengan mendaftarkan 24,4 hektar lahan galian C, tapi sekitar 10 hektar terbukti merupakan miliknya.
Ia menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Diakui, ia sudah melaporkan masalah ini ke Polres Kuningan dan Polda Jabar. Untuk kerugian atas penyerobotan, masih dihitung. Termasuk kerugian negara oleh Pemprov Jabar./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.