Warung Jual Obat Terlarang Di Kuningan Terbongkar, 2 Penjual Diamankan
INILAHKUNINGAN- Selain pengrebekan indekos di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan oleh Satpol PP Kuningan, pengrebekan juga terjadi di Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kamis (10/04/2025). Diresahkan warga, 2 penjual obat-obatan terlarang, berhasil diamankan aparat, disebuah warung Desa Segong, pukul 20.45.
Penangkap kedua penjual obat keras tanpa resep dokter tersebut, adalah Babinsa Desa Segong. Kedua penjual ialah B dan O, warga Dusun Sukamaju, Desa/Kecamatan Ciwaru.
Penangkapan bermula laporan Kasi Pemerintahan Desa Karang Baru, Kecamatan Ciwaru, bahwa di daerah tersebut marak peredaran obat obatan terlarang. Atas informasi tersebut, Babinsa langsung lapor ke Danramil 1505/Ciwaru. Dan, bersama Kasipem Desa Segong langsung mendatangi lokasi, sebuah warung, tempat transaksi.
Kedua penjual pun berhasil ditangkap, lalu diamankan di Makodim 0615 Kuningan. Dari tangan mereka, ditemukan beberapa barang bukti obat terlarang. Diantaranya jenis Tramadol,Trihex dan Eximer.
Barang bukti lain berupa uang sejumlah Rp1,6 juta, Tryihexyphendyl 134 butir, Tramadol 34 butir, Eximer 80 butir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir, 1 buah kunci warung tempat transaksi, 1 buah handphone, dan 1 buah kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio J dengan Nopol E 6746 ZN.
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial B dan O, keduanya merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan dalam keterangan persnya menyatakan, kedua pelaku berhasil di tangkap di sebuah warung tempat mereka melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan kepada Polres Kuningan untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Dandim./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.